Perkuat Kapasitas Kelembagaan, DPRK Yahukimo Study Banding ke DPRD Kota Makassar
Makassar, makassapena.id – Kunjungan study banding ke DPRD Kota Makassar, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yahukimo menjadikan momentum strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus memperdalam pemahaman terkait tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Kamis (18/6/2026).
Wakil Ketua DPRK Yahukimo, Minggituk Kobak,S.Si, memimpin rombongan sebanyak 35 anggota DPRK dan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) pendamping. Kehadiran mereka disambut hangat oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Makassar yang dipimpin Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Ikut mendampingi dalam pertemuan tersebut, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar, diantaranya Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Humas dan Protokol, serta Kepala Bagian Persidangan. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat berbagi pengalaman antar lembaga legislatif.
Dalam sambutannya, Minggituk Kobak, S.Si menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali berbagai praktik terbaik yang telah diterapkan DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, pengalaman Kota Makassar dapat menjadi referensi penting dalam memperkuat kinerja DPRK Yahukimo ke depan.
Salah satu fokus utama yang dibahas dalam studi banding tersebut adalah terkait peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD yang dinilai berhasil mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. DPRK Yahukimo ingin mengetahui strategi legislasi yang mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, rombongan DPRK Yahukimo juga mendalami regulasi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Makassar.
Pembahasan ini mencakup mekanisme penetapan besaran tunjangan transportasi, fasilitas perumahan, hingga kebijakan sewa rumah dinas yang diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.













