Pemerintahan

Komisi I DPRD Wajo Beri Tenggat 7 Hari Selesaikan Polemik Pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau

682
×

Komisi I DPRD Wajo Beri Tenggat 7 Hari Selesaikan Polemik Pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau

Sebarkan artikel ini

Komisi I DPRD Wajo Beri Tenggat 7 Hari Selesaikan Polemik Pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau

Sengkang, makassarpena.id — Komisi I DPRD Kabupaten Wajo memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak terkait untuk menuntaskan polemik pengangkatan Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa Bau-Bau, Kecamatan Pitumpanua.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (9/2/2026).

RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Ibnu Hajar, didampingi Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, Wakil Ketua Haryanto, serta anggota Komisi I lainnya yakni Andi Tri Sakti, Amran, dan Andi Alauddin Palaguna. Turut hadir anggota DPRD Junaidi Muhammad, Kepala Inspektorat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Pitumpanua, Kepala Desa Bau-Bau, serta perwakilan pembawa aspirasi.

Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Wajo menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif.

Regulasi menurut dewan, merupakan instrumen penyelesaian persoalan, sehingga setiap tahapan pengangkatan harus melalui prosedur yang jelas dan terukur.

Komisi I meminta Dinas PMD bersama pemerintah desa dan camat segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif dan normatif.

Selain itu, Inspektorat diminta melakukan pengawasan agar proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami memberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada kejelasan, Komisi I akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan hasil penyelesaiannya,” tegas Ibnu Hajar.

Komisi I juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan desa. Pengangkatan perangkat desa harus berbasis pada mekanisme hukum yang sah, bukan asumsi maupun pertimbangan personal.

Diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan pada Kamis (8/1/2026). Aspirasi tersebut berkaitan dengan dugaan polemik pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan rekapitulasi hasil tes calon perangkat desa.
(hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *