Lahan Jadi Perumahan, Warga Mengadu ke DPRD Kota Makassar
Makassar, makassarpena.id – Komisi A DPRD Kota Makassar menerima pengeduan sejumlah warga Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kamis, 29 Januari 2026. Mereka mengadukan persoalan lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan perumahan, namun hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi.
Mereka datang membawa dokumen kepemilikan lahan dan ditemani pendamping masyarakat, Machmud Osman. Olehnya itu Ia menjelaskan bahwa lahan warga telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan Vila Mutiara yang bekerja sama dengan Summarecon, namun hak warga belum dipenuhi.
“Lahan mereka sudah digunakan, tetapi sampai sekarang warga belum menerima ganti rugi. Kami datang ke DPRD untuk meminta kejelasan dan keadilan,” ungkap Machmud.
Ia menyebut sengketa tersebut melibatkan tiga warga dengan total luas lahan sekitar tujuh hektare. Meski warga telah mengajukan nilai ganti rugi, hingga kini belum ada kesepakatan dan belum pernah dilakukan pembayaran.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Idris, mengatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan akan membahasnya secara internal sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
“Aduan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami rapatkan untuk menentukan tindak lanjut,” singkatnya.













