Antara Hak Warga dan Netralitas, Perwali Tentang Pemilihan Ketua RT/RW Jadi Sorotan
Makassar-makassarpena.id. Larangan bagi Pejabat Sementara (Pjs) Ketua RT/RW ikut dalam pemilihan Ketua RT/RW sebagaimna tercantum dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi sorotan DPRD Kota Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A yang membidangi pemerintahan, Andi Makmur Burhanuddin, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut menjadi pertaruhan antara dua hal penting, yakni hak konstitusional warga negara dan prinsip netralitas aparatur.
“Draf Perwali tersebut akan menjadi titik terang apakah Pjs bisa ikut berkontestasi atau tidak. Ini bukan hanya soal aturan teknis, tapi menyentuh pada hak dasar warga negara,” ujar Andi Makmur Burhanuddin, yang akrab disapa Noval, Selasa, 22 Juli 2025.
Noval menjelaskan bahwa, larangan terhadap Pjs untuk maju sebagai calon Ketua RT RW sempat dipertanyakan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, sebagai warga negara, Pjs tetap memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin dalam sistem demokrasi.
“Semua warga berhak memilih dan dipilih. Itu sebabnya kementerian memberikan catatan khusus dalam draf Perwali yang diajukan oleh Pemkot Makassar,” tandas Noval.
Tapi di sisi lain, tambah Noval, Pemerintah Kota Makassar memiliki argumen kuat untuk tetap melarang Pjs ikut dalam pemilihan.
Larangan tersebut didasarkan pada prinsip menjaga netralitas dan menjamin jalannya proses demokrasi yang adil tanpa intervensi.
Menurutnya, pihak Pemkot Makassar menganggap bahwa Pjs yang saat ini menjabat, dikhawatirkan akan menciptakan relasi kuasa untuk keuntungan pribadi atau memenangkan diri sendiri dalam kontestasi. Bahkan mereka berpotensi menjadi bagian dari panitia pelaksana pemilihan.
“Karena itu, netralitas sangat penting. Tidak bisa mereka yang menyelenggarakan, lalu juga ikut mencalonkan diri. Meski demikian DPRD tetap menunggu kejelasan teknis dan yuridis Perwali tersebut” tegasnya.











