Diduga Langgar Regulasi, Komisi B Akan Lakukan RDP Bersama Pelaku Usaha Cafe
Makassar-makassarpena.id. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Makassar, melalui Komisi B berencana melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) kembali bersama para pelaku usaha kafe di Kota Makassar.
Rencana tersembut disampaikan Ismail, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar. RDP itu, tambah Ismail, akan membahas terkait perizinan dan regulasi pembayaran pajak.
“Berdasarkan banyaknya aspirasi di Komisi B terkait hal tersebut, maka akan dipanggil semua pelaku usaha cafe dan warung untuk dilakukan RDP. Beberapa minggu lalu itu kami sidak, lalu mengambil tiga sampel dan semuanya tidak beres tentang pajak,” katanya kepada jurnalis beberapa waktu lalu.
Ismail yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar itu juga menyinggung masalah lokasi cafe yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar usaha tersebut.
“Masyarakat setempat melakukan demo karena masalah parkir, tadinya rumah tinggal tapi diubah menjadi cafe, sehingga lalu lintas jadi padat. Saya tegaskan kepada pelaku usaha agar tertib dalam perizinan, parkir dan sebagainya,” ungkapnya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusly, pihaknya melihat masih banyak pengusaha cafe yang melanggar regulasi perizinan.
“Saya melihat memang kurang disiplinnya para pengusaha di Kota Makassar, karena mereka itu berizin melalui OSS (Online Single Submission dan NIB (Nomor Induk Berusaha) itu vertikal langsung ke Jakarta,” ungkapnya.











