Politik

Komisi C Bersama HMI Sidak GOR, Diduga Melanggar Aturan Berlaku

24
×

Komisi C Bersama HMI Sidak GOR, Diduga Melanggar Aturan Berlaku

Sebarkan artikel ini

Komisi C Bersama HMI Sidak GOR, Diduga Melanggar Aturan Berlaku

Makassar-makassarpena.id. Pembangunan GOR (Gelanggan Olahraga) di atas parkiran MP (Mall Panakukang) diduga melanggar peraturan yang berlaku, membuat Komisi C DPRD Kota Makassar Bersama HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) UMI (Universitas Islam) melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak), Rabu, 11 Juni 2025.

Sidak tersebu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi, serta perwakilan dari Dinas Tata Ruang, Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Syarif selaku Ketua Umum HMI Fakultas Hukum UMI yang ikut hadir menegaskan, sidak ini merupakan bagian dari fungsi sosial  kontrol dan advokasi yang dilakukan pihaknya sejak awal proyek yang pro-kontra itu muncul ke publik.

“Sejak awal kami menduga kalau pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT. Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan GOR di area parkir ini,” tegas Syarif.

Menurutnya, ditemukan fakta yang menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, tambah Syarif, kini justru dibangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Situasi seperti ini bisa  menimbulkan masalah serius, baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.

Hal yang paling mengejutka, ketika pihak manajemen Mall Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat dilakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.

“Berdasarkan adanya temuan fakta tersebu, maka  kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendesak Komisi C agar segera memberikan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan,” ungkap Ketua HMI tersebut.

Olehnya itu ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak boleh membuka peluang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum. Pemkot Makassar, lanjut Syarif, harus bertindak tegas terhadap pengusaha yang membangun secara liar alias tidak patuh hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Air Limbah Sampah Tidak Kemana-mana, Komisi C Sarankan…