Pemkab Pinrang Tegaskan Komitmen Anggaran Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Pinrang-makassarpena.id. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan anggaran yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (29/9).
Rapat tersebut membahas agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Irwan menjelaskan bahwa, perubahan dan pergeseran struktur APBD ini bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi serta memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“APBD bukan hanya sekadar angka, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, perubahan ini diarahkan pada penguatan sarana dan prasarana yang secara langsung mendukung kebutuhan masyarakat, serta peningkatan layanan publik,” jelas Bupati Irwan.
Di tengah keterbatasan penerimaan daerah, Pemkab Pinrang dituntut untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran. Bupati Irwan mendorong seluruh perangkat daerah agar lebih optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari Dinas Perhubungan, Pertanahan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Bupati Irwan berharap, pengelolaan anggaran yang optimal ini dapat bermuara pada pembangunan fasilitas publik yang berkualitas, mulai dari infrastruktur hingga layanan dasar masyarakat. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh warga Pinrang.
“Dengan pergeseran APBD ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik, infrastruktur yang lebih memadai, dan peningkatan kualitas hidup,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang. Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala OPD, camat, serta unsur terkait lainnya.
(YD)













