Pemerintahan

Sosialisasi Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABA dan Perkawinan Anak 

12
×

Sosialisasi Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABA dan Perkawinan Anak 

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABA dan Perkawinan Anak

Mamuju Tengah, makassarpena.id – Pemerintah Kecamatan Budong-Budong menggelar  Sosialisasi Pencegahan KTP, KTA, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), ABA (Anak Berhadapan dengan Hukum), serta Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Budong-Budong, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Budong-Budong, para narasumber, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur masyarakat yang turut berperan dalam perlindungan perempuan dan anak.

Dalam sambutannya, Camat Budong-Budong menegaskan bahwa pencegahan merupakan kunci utama dalam menekan terjadinya berbagai kasus yang menyangkut perempuan dan anak. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan lebih awal sebelum kasus terjadi melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat dan orang tua mengenai hak-hak anak, bahaya TPPO, serta dampak negatif perkawinan anak.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak. Orang tua diharapkan menjadi teladan sekaligus pengawas utama bagi anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih peka terhadap berbagai informasi maupun tanda-tanda yang berpotensi mengarah pada tindak kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun pelanggaran hak anak. Apabila ditemukan indikasi atau potensi kasus, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat maupun lembaga terkait agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Camat Budong-Budong menegaskan bahwa penanganannya harus mengedepankan pendekatan yang berkeadilan dan restoratif. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat agar dapat kembali ke jalan yang benar, bukan melalui pendekatan yang bersifat kekerasan.

Dalam kesempatan tersebut, Camat juga menegaskan pentingnya menolak dan mencegah praktik perkawinan anak. Menurutnya, perkawinan anak dapat memutus masa depan anak, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Anak yang menikah di usia dini berisiko putus sekolah dan menghadapi berbagai risiko kesehatan, khususnya bagi perempuan saat menjalani kehamilan dan persalinan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak harus terus diperkuat melalui penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Menutup sambutannya, Camat Budong-Budong menyatakan komitmen pemerintah kecamatan untuk mendukung berbagai program perlindungan anak dan perempuan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak, khususnya dalam dunia pendidikan, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kurangnya pemahaman dan pengawasan.

Ia berharap seluruh materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat dipahami dengan baik dan ditindaklanjuti oleh peserta sosialisasi dalam kehidupan sehari-hari demi terwujudnya perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak di Kecamatan Budong-Budong. (naryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *