Pecemaran Udara Ganggu Kesehatan Warga, Komis C Berkunjung ke lokasi Pabrik
Makassar-makassarpena.id. Andi Suharmika, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar menunjukkan sikap tegasnya terhadap kegiatan operasional PT. SAUT yang berada di Jalan Insinyur Sutami No. 1, Kecamatan Biringkanaya, Kamis, 8 Mei 2025.
Sesudah melaksanakan kunjungan ke lokasi pabrik dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, maka Suharmika mendesak pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan dan memberikan kompensasi kepada warga yang kena dampak akibat pencemaran udara yang ditimbulkan.
Dalam pemeriksaan tersebut, didapatkan sejumlah kekurangan pada dokumen perizinan milik PT. SAUT.
“Seluruh dokumen operasional wajib diperlihatkan. Jika tidak lengkap, kami akan menginstruksikan PTSP serta Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Pemkot Makassar juga akan turun langsung melakukan tindakan tegas.” ungkapnya.
Hasil kunjungan tersebut juga memperlihatkan adanya pencemaran udara yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar area pabrik.
“Warga sekitar pabrik benar benar merasa terganggu denga adanya pencemara udara tersebut. Mereka sudah mengalami dampaknya secara kesehatan. Beberapa laporan warga juga menyebutkan bahwa perusahaan belum memberikan bentuk bantuan atau tanggung jawab sosial (CSR),” ungkap Suharmika.
Hal senada dijelaskan juga Lurah Kelurahan Sudiang, Kamal Tata, S.T., bahwa aktifitas tersebut memang menimbulkan dampak signifikan yang dirasakan oleh warga, khususnya anak-anak dan lansia.
“Kulit anak-anak dan orang tua mulai terganggu, mungkin karena aktivitas pabrik. Kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan. Mereka sempat minta waktu untuk bertemu warga, dan kebetulan hari ini ada kunjungan dari DPRD, semoga ada solusi. Sudah hampir satu bulan keluhan ini disampaikan,” jelas Kamal Tata.
Tampaknya pihak perusahaan langsung respon melalui Angel dari bagian keuangan PT. SAUT. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap hadir memenuhi undangan dan berdiskusi dengan warga.
“Kami akan hadiri undangan. Kami juga ingin segala sesuatunya berjalan baik ke depannya. Nanti kami akan bahas bersama,” ucap Angel.
Olehnya itu, Komisi C sudah menangani keluhan warga ini selama dua minggu terakhir. Jika PT. SAUT tidak segera melengkapi dokumen perizinan serta menindaklanjuti keluhan warga, penghentian operasional akan menjadi pilihan terbaik. Proses ini akan bergantung juga pada hasil investigasi lanjutan dari PTSP.











