Hukum

KPH Masyarakat Daraga Kembali Sampaikan Aspirasi, Minta Hakim Ringankan Vonis Sahril

26
×

KPH Masyarakat Daraga Kembali Sampaikan Aspirasi, Minta Hakim Ringankan Vonis Sahril

Sebarkan artikel ini

KPH Masyarakat Daraga Kembali Sampaikan Aspirasi, Minta Hakim Ringankan Vonis Sahril

Wajo, makassarpena.id – Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga, Desa Paseloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (30/7/2026). Aspirasi tersebut diterima Ketua Pengadilan Negeri Sengkang.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib Sahril bin Lapawe yang saat ini menjalani proses hukum dan dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua KPH Masyarakat Daraga Marsose Gala menjelaskan bahwa Sahril bukanlah pelaku perambahan hutan, melainkan hanya seorang pekerja kebun yang telah bertahun-tahun bekerja di lahan tersebut. Selama bekerja, Sahril menerima upah sebesar Rp700 ribu per bulan dari pemilik lahan yang dikenal dengan nama Daeng Matteru.

Menurut Marsose, aktivitas pengelolaan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, belakangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Atas dasar itu, warga yang mengelola lahan dituduh merambah kawasan hutan, termasuk Sahril yang kemudian ditangkap dan ditahan.

Marsose juga menyampaikan bahwa masyarakat selama ini membayar pajak atas lahan yang dikelola kepada pemerintah daerah. Selain itu, di lokasi tersebut juga terdapat sertifikat atas nama PT Bina Milia, sehingga menurutnya masih terdapat persoalan mengenai status hukum lahan yang perlu mendapat kejelasan.

Karena itu, pihaknya meminta Bupati Wajo mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih klaim lahan tersebut agar masyarakat dapat kembali mencari nafkah bersama keluarganya tanpa dihantui persoalan hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari Senin mendatang DPRD Kabupaten Wajo berencana memanggil seluruh pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengungkap fakta yang sebenarnya terkait sengketa lahan di wilayah Daraga.

Di akhir penyampaiannya, Marsose Gala memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara Sahril agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, Sahril hanyalah seorang pekerja yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dan tidak mengetahui adanya persoalan status kawasan hutan pada lahan yang dikerjakannya.(hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *