Hukum

Kasus Penculikan Balqis, Diduga Rian Jadi Tersangka Tanpa Didukung Dua Alat Bukti

23
×

Kasus Penculikan Balqis, Diduga Rian Jadi Tersangka Tanpa Didukung Dua Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

Kasus Penculikan Balqis, Diduga Rian Jadi Tersangka Tanpa Didukung Dua Alat Bukti

Makassar, makassarpena.id – Secara hukum dan hak asasi manusia, memaksakan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah adalah tindakan ilegal, inkonstitusional, dan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan dengan tegas bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Menurut penasihat hukum Rian Nur Hidayat, Nasrun Fahmi, S.H, M.Si, memang penangkapan kliennya terkesan dipaksakan karena tidak cukup alat bukti. Ketika Nadia Hutri sebagai istri dari Solo datang ke Makassar pada tanggal 3 November 2025, Rian berada di Semarang.

“Jadi Rian Nur Hidayat selaku suami tidak mengetahui tentang tujuan Nadia, istrinya itu berada di Makassar”, ungkap Nasrum ketika ditemui sesaat usai persidangan di kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 28 Agustus 2026.

Penasehat Hukum (PH) tersebut juga menjelaskan, dari 17 yang diperiksa oleh penyidik hanya ada 12 saksi yang dihadirkan di persidangan, sedangkan 5 saksi tidak dihadirkan sehingga keterangan saksi tidak dapat diuji.

Dari 12 saksi yang hadir di persidangan, tambah dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa 7 orang saksi tidak mengenal Rian Nur Hidayat, tidak pernah komunikasi, tidak ada hubungan pekerjaan dan lebih tegas lagi ke 7 saksi tersebut tidak mengetahui apa peran terdakwa Rian dalam kasus penculikan Bilqis.

Ia juga memaparkan, 12 saksi yang hadir di persidangan, ada 4 orang saksi yang merupakan anggota Polrestabes Makassar, dimana 3 saksi adalah anggota yang melakukan penangkapan Rian di Solok Sumatra barat, sedang satu orang adalah saksi verbalisan yaitu anggota Polri/Penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Nadia Hutri dan terdakwa Rian.

Fakta persidangan mengungkap bahwa ketiga saksi yg menangkap Rian, mereka tidak mengetahui tentang minimal dua alat bukti yang sah sebagai alasan hukum untuk melakukan penangkapan.

“jadi anggota tersebut bekerja diduga hanya berdasarkan perintah pimpinan. Sedangkan saksi verbalisan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi verbalisan telah melakukan pelanggaran hukum dengan merampas hak hukum dan hak asasi tersangka/terdakwa,”tegasnya.

Sementara Alfian Sampelintin, S.E, S.H, M.H, yang juga Penasihat Hukum terdakwa Rian Nur Hidayat memaparkan bahwa kliennya diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, tetapi ketika penyidik/penyidik pembantu membuatkan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa tidak didampingi PH. Hal ini lanjut dia, jelas melanggar aturan hukum sebagaimana dimaksud pasal 155 KUHAP 2025.

Alfian juga menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, baik Nadia Hutri maupun Rian tidak diberikan salinan BAP oleh penyidik. Ini juga jelas tambah dia, melanggar aturan hukum sebagaimana dimaksud pasal 153 KuHAp 2025.

Demikian juga JPU, tambah kedua PH Rian Nur Hidayat itu, dalam surat dakwaan JPU mendalilkan hal baru yang tidak terungkap dalam fakta persidangan maupun dalam BAP saksi dan tersangka. Karena itu mereka menekankan bahwa hal tersebut juga tidak boleh dalam proses penegakan hukum yang adil dan berprikemanusiaan.

Kedua PH tersebut memberikan pandangan bahwa jika kliennya diperlakukan demikian dan dibenarkan maka tiga hal yang dilakukan para penegak hukum tersebut, yakni melanggar asas legalitas, mencederai asas praduga tak bersalah dan melanggar hak asasi manusia.

“Selaku PH terdakwa Rian, kami sangat berharap agar majelis hakim dapat menangkap hal-hal yang merupakan hasil analisa kami dan kami berharap agar majelis hakim akan membebaskan terdakwa Rian Nur Hidayat dan tuntutan hukum. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *