Hukum

Terima Uang Panai’ Rp100 Juta, Istri Tetap Laporkan Suami; Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Tak Terbukti

39
×

Terima Uang Panai’ Rp100 Juta, Istri Tetap Laporkan Suami; Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini

Terima Uang Panai’ Rp100 Juta, Istri Tetap Laporkan Suami; Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Tak Terbukti

Makassar,.makassarpena.id – Perselisihan rumah tangga yang melibatkan anggota Polda Sulawesi Selatan, Bripda Fauzan Nur Mufti (FNM), dan istrinya, Radhiyah Tul Miftah, kembali menjadi perhatian setelah berlanjut ke ranah hukum.

Kuasa hukum Bripda Fauzan, H. Makmur M. Raona, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya kembali menghadapi laporan dari sang istri terkait dugaan tidak memenuhi kewajiban sebagai suami. Namun, menurutnya, tuduhan tersebut tidak terbukti dalam proses hukum yang telah berjalan.

H. Makmur menjelaskan, persoalan bermula ketika Bripda Fauzan berencana menikah dengan perempuan lain. Saat itu, Radhiyah Tul Miftah mengaku sedang mengandung dan menyatakan dipaksa menggugurkan kandungannya. Pengakuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan berujung pada batalnya rencana pernikahan Bripda Fauzan.

Menurut H. Makmur, yang saat itu masih menjadi kuasa hukum Radhiyah, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara damai karena masih memiliki hubungan kekeluargaan. Perdamaian tersebut berujung pada pernikahan Bripda Fauzan dengan Radhiyah, disertai pemberian uang panai’ sebesar Rp100 juta.

Namun, dalam perjalanan rumah tangga mereka, H. Makmur mengaku menduga informasi mengenai kehamilan yang pernah disampaikan kliennya saat itu tidak benar. Atas dasar dugaan tersebut, ia memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Radhiyah dan kemudian mendampingi Bripda Fauzan.

Menurut H. Makmur, selama menjalani rumah tangga, Bripda Fauzan tetap berupaya memenuhi kewajibannya sebagai suami dengan mentransfer biaya kebutuhan hidup istrinya setiap bulan melalui rekening Radhiyah.

Ia mengklaim bahwa rekening tersebut kemudian ditutup oleh Radhiyah. Selanjutnya, dana nafkah dikirim melalui rekening ibu mertua, namun rekening itu juga disebut telah ditutup. Sebagai alternatif, Bripda Fauzan kemudian membuka rekening khusus untuk menyimpan dana nafkah yang diperuntukkan bagi istrinya.

Selain itu, H. Makmur menyatakan bahwa setiap kali istrinya sakit, Bripda Fauzan selalu mengantarkan dan mendampinginya menjalani perawatan di rumah sakit.

Meski demikian, Radhiyah kembali melaporkan Bripda Fauzan ke Polda Sulsel dengan tuduhan menelantarkan istri dan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai suami.

H. Makmur juga mengungkapkan adanya sebuah dokumen yang disebut sebagai perjanjian pranikah tertanggal 15 April 2025. Dalam perjanjian tersebut terdapat delapan poin yang harus dipenuhi oleh Bripda Fauzan. Disebutkan pula bahwa apabila salah satu poin dilanggar, maka suami wajib membayar kompensasi sebesar Rp300 juta.

Menurut H. Makmur, dasar dibuatnya perjanjian itu karena Radhiyah mengaku pernah mendengar suaminya mengucapkan talak.

Ia menegaskan bahwa dua kali proses banding yang diajukan Bripda Fauzan berakhir dengan putusan yang menguntungkan kliennya.
“Makanya kedua proses sidang banding yang diajukan Bripda Fauzan selalu menang karena memang tuduhan pelapor tidak terbukti,” ujar H. Makmur M. Raona.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Radhiyah Tul Miftah maupun pihak kepolisian terkait pernyataan kuasa hukum Bripda Fauzan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *