Kapolsek Pitumpanua : Mayat Ditemukan di Desa Batu Seorang Pelajar Warga Temboe Kabupaten Luwu
Wajo, makassarpena.id – Peristiwa penemuan mayat di Jalan Sepakat Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo tepatnya pada hari Kamis,14 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolsek Urban Pitumpanua, AKP Andi Suhidin, SH, MSi, mengatakan kepada awak media, hari itu ditemukan mayat lelaki, di Jalan Sepakat Desa Batu. Identitas korban tersebut ditemukan pada saku celana korban.
Korban merupakan pelajar bernama
Muh. Algi Aprisal, lahir di Temboe, 08 Februari 2008, pekerjaan pelajar/mahasiswa,
beralamat di Temboe Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Sedangkan identitas saksi lanjut Kapolsek yaitu Lelaki Syarifuddin , umur 50 tahun, pekerjaan swasta, alamat Bau-bau, Desa Bau-bau, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal, 14 Mei 2026 sekitar jam 15.30 WITA, bertempat di Jalan Sepakat Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo telah ditemukan seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Adapun kronologis awal yakni bermula ketika lelaki Syarifuddin menuju ke kebun omnya yakni, lelaki almarhum, H.Made dan saat berada dikebun lelaki Syarifuddin mencium bau busuk sehingga lelaki Syarifuddin menelusuri bau busuk tersebut dan saat itu lelaki Syarifuddin menemukan seorang korban sudah tidak bernyawa. Sehingga lelaki Syarifuddin menyampaikan ke aparat desa.
Lalu, aparat desa melapor di Polsek Pitumpanua sehubungan dengan penemuan mayat tersebut selanjutnya pihak kepolisian datang ke TKP, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Siwa untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun hasil yang ditemukan pada diri korban, retak pada bagian tengkorak kepala, patah pada tulang kaki sebelah kanan, serta ditemukan sepasang sandal di TKP
Tindakan yang diambil Polsek Urban Pitumpanua yaitu mendatangi dan olah TKK, melakukan identifikasi dan introgasi terhadap saksi-saksi.
Selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Siwa untuk dilakukan Visum (VER) dan mengamankan barang temuan di TKP serta melakukan penyelidikan penyebab kematian korban. (hakim)













