Hukum

Dugaan Fitnah Pencurian Listrik, Diancam Pidana Dua Undang Undang

41
×

Dugaan Fitnah Pencurian Listrik, Diancam Pidana Dua Undang Undang

Sebarkan artikel ini

Dugaan Fitnah Pencurian Listrik, Diancam Pidana Dua Undang Undang

Makassar, makassarpena.id – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2192/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES Makassar tertanggal 31 Agustus 2026, maka seorang lelaki berinisial HMN melaporkan tetangganya berinisial HBL atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik,  pencurian listrik.

Berawal dari adanya informasi atau laporan terjadinya pencurian listrik ke PLN UP3 Makassar Selatan Panakukang, Jl. Hertasning, maka pada tanggal 20 Agustus sekitar jam 10 pagi datang petugas PLN mencabut KWh listrik di rumah korban alias pelapor yang beralamat Jl. Karunrung Raya 1 No 8 C.

Namun ketika itu korban atau pelapor masih sempat meminta petugas PLN tersebut agar masuk ke rumah memeriksa barang bukti sebelum mencabut KWh listrik di rumahnya. Namun petugas yang bersangkutan tidak peduli, tetap langsung mencabut KWh tersebut.

Pada saat itu juga datang HBL terlapor berkoar-koar dengan kata-kata tidak sopan dan meminta korban alias pelapor untuk mengakui telah melakukan pencurian listrik. Namun akhirnya PLN UP3 Makassar Selatan menyimpulkan hanya Penetapan Penyesuaian Perhitungan Pemakaian Tenaga Listrik tertanggal 27 Agustus 2026, Nomor: 00001/ TAGSUS/08/2026.

Menurut Ilmi, Team Leader Transaksi Energi Listrik UP3 Makassar Selatan bahwa tidak ada pencurian listrik, yang ada hanya penetapan penyesuaian harga pemakaian listrik atas sambungan langsung selama sekitar sepekan.

Karena itu tuduhan HBL atas pencurian listrik dan kata kata tidak sopan diungkapkan secara lisan di depan korban dan warga, diduga sebagai fitnah atau pencemaran nama baik yang akan diancam pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sesuai 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tersebut bahwa menyerang kehormatan secara lisan diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta (kategori II), sedangkan jika melalui tulisan/gambar di tempat umum diancam penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta (kategori III).

Sedangkan adanya informasi pencurian listrik oleh korban yang disebar dengan tulisan lewat WhatsApp Grup RT di wilayah tersebut, maka terduga pelaku penyebaran informasi tersebut akan diancam melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta.

Pasal tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui publik melalui Informasi atau Dokumen Elektronik, termasuk WhatsApp grup.

Namun yang sangat disesalkan lanjut korban, adalah oknum pegawai PLN hanya langsung mencabut KWh listrik tampa masuk ke dalam rumah untuk memeriksa apakah ada barang bukti atas adanya pencurian listrik. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *