Pemerintahan

DPRD Pangkep Gelar Paripurna Penyerahan Naskah Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Pilkades

8
×

DPRD Pangkep Gelar Paripurna Penyerahan Naskah Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Pilkades

Sebarkan artikel ini

DPRD Pangkep Gelar Paripurna Penyerahan Naskah Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Pilkades

Pangkep, makassarpena.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat paripurna di ruang Ssdang A kantor DPRD Pangkep, Kamis (13/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep H Abd Haris Gani, S.Sos, MM didampingi Wakil Ketua disertai para anggota dengan dihadiri Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., pimpinan perangkat daerah, Camat, serta undangan lainnya.

Rapat dengan agenda utama membahas penyerahan naskah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Pemerintah Kabupaten Pangkep kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan.

Dalam rapat tersebut, dibacakan surat Bupati Pangkep terkait penyampaian kedua dokumen rancangan tersebut. Selanjutnya naskah secara resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Pangkep yang telah menerima naskah Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Yusran, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi daerah, dinamika perekonomian, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan yang berkembang selama pelaksanaan APBD.

“Penyusunan perubahan KUA-PPAS menjadi instrumen penting agar penganggaran tetap realistis, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Yusran.

Ia menjelaskan, perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat sejumlah prioritas pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan sosial, pengembangan sektor pertanian, perikanan dan kelautan, tata kelola pemerintahan, hingga pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.

Dalam pemaparan tersebut, pendapatan daerah pada APBD Murni 2026 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp1.279.008.755.284, setelah perubahan menjadi Rp1.291.986.340.961 atau mengalami peningkatan sebesar Rp12.977.585.677.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.279.008.755.284 meningkat menjadi Rp1.403.963.247.811 atau bertambah sebesar Rp124.945.492.527.

Untuk pembiayaan, penerimaan yang sebelumnya nihil setelah perubahan menjadi Rp111.977.906.850 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap nihil.

Selain perubahan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menyerahkan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bupati menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, Perda Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa beserta perubahannya dinilai perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Ranperda yang diajukan Pemkab Pangkep nantinya mengatur sejumlah materi penting, di antaranya masa jabatan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa pada akhir masa jabatan, mekanisme pemilihan kepala desa dengan satu calon, pemilihan kepala desa antarwaktu, serta mekanisme dan penyelesaian gangguan dalam proses pemilihan kepala desa.

Yusran berharap pembahasan kedua rancangan tersebut dapat berjalan secara kondusif dan objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Pangkep.

“Kami berharap pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah Pangkepdan DPRD berlangsung kondusif, objektif, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Pangkep,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dukungan, masukan, dan saran dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 maupun Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Semoga kerja sama yang baik ini senantiasa terjalin harmonis dan memberikan manfaat serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” pungkas Yusran.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penutupan setelah seluruh rangkaian penyerahan dan penyampaian penjelasan umum Bupati selesai dilaksanakan.

Pimpinan sidang menyampaikan apresiasi atas penjelasan Bupati sebelum akhirnya menutup Rapat. (hamza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan

Kapolres Wajo Jalin Silaturahmi dengan DPRD, Perkuat Sinergi…