Politik

Gedung Tujuh Lantai Diduga Tidak Sesuai PBG

59
×

Gedung Tujuh Lantai Diduga Tidak Sesuai PBG

Sebarkan artikel ini

Gedung Tujuh Lantai Diduga Tidak Sesuai PBG

Makassar-makassarpena.id. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Makassar, Rabu, 4 Juni 2025, menyoroti polemik pembangunan gedung berlantai tujuh karena melebihi izin resmi yang hanya berlantai tiga.

Gedung yang berafa di kawasan pemukiman itu beralamat di Jl. Bulusaraung, diduga kuat perizinannya tidak sesuai PBG (Persetujuan Bangun Gedung).

Pemilik bangunan bernama Tedy, hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan klarifikasi. Ia menyatakan telah melakukan sejumlah prosedur sebelum melanjutkan pembangunan.

“Saya sudah periksa struktur bangunan, urus ulang PBG dan meminta izin ke tetangga sekitar,” kata Tedy kepada para jurnalis.

Menurutnya, gedung tersebut awalnya dirancang oleh pemilik lama untuk dijadikan rumah kos, dan dirinya hanya meneruskan rencana yang telah ada. Ia menegaskan bahwa bangunan itu telah melalui kajian teknis konsultan independen dan dinyatakan kokoh serta layak digunakan.

“Struktur bangunan telah dinyatakan layak secara ilmiah. Tidak seharusnya hanya asumsi yang dijadikan dasar pelanggaran,” tegas Tedy membela diri.

Sementara itu Komisi C DPRD Kota Makassar menekankan bahwa pembangunan gedung tujuh lantai tidak sesuai izin di kawasan pemukiman diduga kuat sebagai perbuatan pelanggaran hukum tata ruang dan perizinan.

Ketua Komisi C mengingatkan bahwa semua pembangunan harus mengacu pada izin resmi yang telah diterbitkan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan lingkungan dan publik.

“Pelanggaran perizinan bukan hanya soal administratif, tapi juga menyangkut keselamatan warga sekitar. Kami akan menindaklanjuti ini dengan serius,” tegas anggota Komisi C.

Komisi C juga menegaskan agar pemilik segera menyesuaikan bangunan dengan izin awal, atau mengajukan revisi izin sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika tidak, sanksi administratif hingga pembongkaran bisa diberlakukan.

Keputusan final dalam RDP ini belum ada karena Komisi C masih menunggu kelengkapan data teknis dari Dinas Tata Ruang serta klarifikasi lanjutan dari pihak pemilik.
Komisi C berkomitmen akan melanjutkan pembahasan begitu seluruh dokumen diterima, sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pembangunan kota yang tertib, legal dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Air Limbah Sampah Tidak Kemana-mana, Komisi C Sarankan…