Uncategorized

Sinergi Data Perpajakan, KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Gali Potensi Pajak 

7
×

Sinergi Data Perpajakan, KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Gali Potensi Pajak 

Sebarkan artikel ini

Sinergi Data Perpajakan, KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Gali Potensi Pajak

Masamba, makassarpena.id – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas kapasitas fiskal daerah, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba, Muhammad Kasman Roem beserta tim, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara, Senin (10/8).

Kunjungan ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, S.E., beserta jajaran, guna membahas percepatan penghimpunan data perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) Periode 2025.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif ini berfokus pada tindak lanjut penyampaian data ILAP yang menjadi salah satu instrumen krusial dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak nasional maupun daerah. Dalam audiensi tersebut, Kepala KP2KP Masamba menekankan pentingnya standardisasi teknis pembentukan dan penyampaian data berbasis digital. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang kemudian diperbarui secara dinamis melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh elemen ILAP daerah untuk menyajikan data sektoral secara valid dan tepat waktu guna mendukung basis data perpajakan nasional (coretax system).

Lebih lanjut, kunjungan kerja ini juga menjadi sarana mitigasi risiko fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan Pasal 7 PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, dukungan penyediaan data merupakan sub-indikator utama dalam penilaian formula kinerja pajak daerah dengan bobot yang sangat besar, yaitu mencapai 45%.

Akurasi penilaian ini berbanding lurus dengan hak keuangan daerah di tingkat pusat. Merujuk pada Pasal 11 PMK Nomor 35 Tahun 2026, kelalaian atau keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban data ILAP berisiko memicu sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penundaan serta penyesuaian besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Luwu Utara oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Plt. Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, S.E., menyambut baik inisiatif jemput bola yang dilakukan oleh KP2KP Masamba. Pihaknya menyatakan komitmen penuh untuk segera melengkapi dan menyelaraskan seluruh sisa basis data sektoral digital yang diperlukan. Guna memastikan proses penarikan dan standardisasi data berjalan tanpa kendala teknis, KP2KP Masamba juga menerjunkan tim asistensi khusus untuk mendampingi operator data di internal Bapenda Luwu Utara.

Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Komitmen Bersama oleh kedua belah pihak. Langkah sinergis ini diharapkan tidak hanya mengamankan kepatuhan administratif pemerintah daerah terhadap regulasi pusat, tetapi juga menjadi katalisator kerja sama lapangan yang lebih luas, seperti kegiatan penyisiran potensi (canvassing) bersama untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Luwu Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *