Pj Ketua RT dan RW Dilarang Calonkan Diri dalam Pemilihan Ketua RT/RW
Makassar-makassarpena.id. Sitem pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Makassar akan mengalami perubahan mendasar. Menurut Anggota DPRD Kota Makassar Partai Hanura, Muchlis A Misbah, perubahan sistem tersebut terjadi akibat Pemkot Makassar telah membekukan 4965 RT, 992 RW dan 123 LPM.
Ia menjelaskan lebih jauh bahwa pembekuan itu dilakukan untuk memberi ruang pada proses pemilihan yang lebih terbuka, jujur, dan partisipatif. Hal ini lanjut dia, sesuai dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham.
“Pemkot Makassar sedang menyiapkan mekanisme baru berupa pemilihan langsung untuk RT. Setelah itu, RT terpilih akan memilih RW, dan RW yang terpilih akan memilih LPM,” ujar Muchlis, Senin, 5 Mei 2025.
Legislator Hanura tersebut menegaskan sistem pemilihan tengah dirancang dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang rencananya rampung tahun 2025. Saat ini, draf Perwali masih dikonsultasikan ke Kemenkumham dan akan segera diharmonisasi oleh Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Dia menyebut, jika seluruh proses berjalan lancar, pemilihan RT dan RW akan dilaksanakan pada September 2025 mendatang.
Terkait soal anggaran, Muchlis menerangkan, pembiayaan pemilihan RT, RW, dan LPM dibagi ke dalam dua sumber, yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan kecamatan.
“Anggaran BPM mencakup sosialisasi Perwali, pembentukan panitia tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga pelantikan RT, RW, dan LPM. Sementara kecamatan membiayai kebutuhan teknis seperti alat tulis dan honor panitia pemilihan,” ucapnya.
Walaupun demikian politisi Hanura tersebut memaparkan, skema anggaran masih dapat diparsialkan dan akan dibahas kembali dalam APBD Perubahan tahun 2025.
“Jadi RT dipilih langsung oleh masyarakat. Lalu RT yang terpilih akan memilih RW, dan RW yang terpilih akan memilih LPM,” ungkap Muchlis.
Terkait isu yang menyebutkan bahwa penjabat (Pj) RT dan RW saat ini tidak diperbolehkan mencalonkan diri, Muchlis membenarkan hal tersebut. Kebijakan ini kata dia, diambil untuk menjamin keadilan dan netralitas dalam proses pemilihan nantinya.
“Pj RT dan RW sekarang hanya bertugas mengantar proses sampai pemilihan. Mereka tidak boleh maju untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Meski demikian, Muchlis menyebut Ketua RT dan RW yang sudah mengundurkan diri sebelum pembekuan, tetap diperbolehkan mencalonkan diri kembali, termasuk warga baru yang berminat. Menurut dia, prinsip utama dalam pemilihan ini adalah menghadirkan sosok RT, RW, dan LPM yang benar-benar dicintai masyarakat, bukan hasil penunjukan semata.
Menanggapi kekhwatiran warga yang menilai pemilihan RT dan RW tidak adil dan telah diatur sebelumnya, Muchlis menyebut DPRD Kota Makassar telah berkomitmen menjadi garda terdepan dalam melaksakan kontrol.
“Kami buka posko pengaduan di DPRD, khususnya di Komisi D. Setiap ada indikasi kecurangan akan kami pantau langsung,” tegas Muchlis.
Dia memaparkan bahwa teknis pelaksanaan sepenuhnya di bawah tanggung jawab Pemkot Makassar, sementara DPRD berperan sebagai pengawas agar proses berlangsung adil dan tanpa intervensi.
Karena itu Muchlis menyarankan agar para calon RT, RW, dan LPM tidak saling menjatuhkan. Ia mengajak seluruh pihak menjaga silaturahmi dan bersaing secara sehat.











