Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 1 Pangkajene Masa Khidmat 2025-2028 Terbentuk
Pangkep-makassarpena.id. Rapat pembentukan Pengurus Komite Sekolah UPT SMP Negeri 1 Pangkajene masa khidmat 2025-2028 berlangsung di ruang guru Jalan Andi Mauraga, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkanene dan Kepulauan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Peserta rapat terdiri dari para koordinator paguyuban tiap kelas sebagai perwakilan orang tua siswa sekolah yang jumlahnya cukup besar, termasuk dihadiri pejabat Pemerintah Kabupaten Pangkep tersebut dengan dipimpin Ketua Koperasi ASN sekolah yang sekaligus guru Muas, S.Ag.
Hadir Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep, Ir. Bachtiar, Kasi Sarpras Bidang SMP yang sekaligus sebagai Ketua Komite SMP Negeri 1 Pangkajene periode 2022-2025, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten, Drs H Mustari Syam, M.Si, Kepala UPT, Dr Mansyur, S.Pd, M.Pd, para tokoh pemerhati pendidikan dan sejumlah awak media.
Kabid SMP Bachtiar memaparkan tentang fungsi komite sekolah berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, adalah memberikan pertimbangan, memberikan masukan, memberikan dukungan, mengawasi dan mengevaluasi.
“Dengan demikian, komite sekolah berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dan menjembatani kepentingan sekolah dengan masyarakat. Silakan sekarang bermusyawarah bersepakat,” lanjutnya.
Sementara H. Mustari Syam mengutarakan, jika nanti meminta partisipasi masyarakat untuk perbaikan sarana prasarana yang tidak di cover oleh dana BOS, tidak.masalah asalkan tidak ditentukan berapa besarnya.
Sedangkan Mansyur menanggapi tentang zonasi dan mikrometer school Counsil, Komite sekolah di Indonesia bahwa, dirinya seseorang yang beruntung waktu itu terpilih menjadi utusan untuk mengunjungi tujuh negara di bidang pendidikan dan mencontohkan berbagai pengalaman di bidang zonasi dan komite yang ada di luar negeri.
Dengan merenda dia bertutur, kalau banyak informasi atau peristiwa miring atau negatif tentang sekolah ini, diakui itu adalah salah saya. Sekolah saya tinggi tapi tidak semua hal saya tahu, dan kuasai.
“Berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah disebutkan bahwa, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dalam Permendikbud ini juga diatur bahwa masa jabatan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.
Katanya, mengingat masa jabatan Komite Sekolah periode 2022-2025 telah berakhir pada tanggal 1 Maret 2025, maka dianggap perlu untuk segera dibentuk pengurus baru untuk masa bakti tahun 2025-2028.

Aco Parenrangi pada sambutan sekaligus laporan Komite 2022-2025, memohon maaf selama 3 tahun ini belum banyak yang bisa dilakukan.
Pertama tugas sekolah dalam melaksanakan berbagai program program kegiatan sekolah, Pilot Project tentang sekolah yang harus ada security atau satpam dan berkaitan dengan itu bersamaan dengan petugas kebersihan.
Kedua, ada tanah di belakang sekolah yang dipersiapkan masyarakat, menyangkut biayanya agar dapat ditindaklanjuti oleh pengurus Komite berikutnya.
Ketiga, menyangkut paguyuban itu dalam menentukan kebijakan harus sepengetahuan Komite, paguyuban tidak lain adalah bagian dari Komite Sekolah.
Kemudian Aco menambahkan, menyangkut beberapa hal di sekolah ini ada oknum aktivis LSM atau wartawan yang melakukan pemerasan terhadap sekolah ini agar bisa diungkap oleh wartawan yang hadir hari ini dan dilaporkan oleh Kepala Sekolah.
Setelah Kepala UPT SMP Negeri 1 Pangkajene membubarkan dengan mencabut SK kepengurusan Komite periode 2022-2025. Pembentukan kepengurusan Komite periode 2025-2028 segera dimulai dengan terlebih dahulu pimpinan rapat Muas membacakan persyaratan para calon dan berbagai hal lainnya.
Karena lewat persyaratan yang dibacakan, maka Ketua Komite yang lama sesuai aturan sudah tidak bisa dicalonkan, maka terpilihlah Syamsu, S.Pd sebagai Ketua didampingi Sukma Paramita, S.Pd sebagai sekretaris dan Sukmawati, S.Pd sebagai bendahara yang langsung ditetapkan dengan penandatangan berita acara untuk selanjutnya melengkapi kepengurusan sesuai kebutuhan. (hamza)













