Ekonomi

Penggelapan PPN Senilai Rp1,1 Miliar Terungkap, Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka ke Kejari Makassar

11
×

Penggelapan PPN Senilai Rp1,1 Miliar Terungkap, Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka ke Kejari Makassar

Sebarkan artikel ini

Penggelapan PPN Senilai Rp1,1 Miliar Terungkap, Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka ke Kejari Makassar

Makassar, makassarpena.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan Penyerahan Tahap II tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan berinisial AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar.

Tersangka AMM, DPO sesuai surat Nmor : DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 25 November 2025 dan telah ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2026, merupakan direktur perusahaan berinisial PT MAN yang bergerak di bidang kontraktor tambang (menambang nikel) yang beralamat di Jl. Ir. Sutami, Makassar, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Pebruari s.d Oktober 2021 dan dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Nopember s.d Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Pebruari s.d Desember 2021, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.1.180.639.084 (satu milyar seratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh empat rupiah).

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka AMM ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

“Penyidikan terhadap tersangka AMM ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Imanul Hakim.

Lebih lanjut, Imanul Hakim menegaskan bahwa DJP senantiasa menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif ditempuh.

Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Melalui kerja sama yang solid dengan aparat penegak hukum, DJP memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.

DJP berharap langkah-langkah penegakan hukum yang diambil dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sehingga setiap individu dan badan usaha berperan aktif dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan bersama dan memperkuat kemandirian bangsa.

Dengan demikian, DJP menegaskan bahwa pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan instrumen terakhir untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Melalui penerapan prinsip ultimum remedium serta kolaborasi lintas instansi, DJP bertekad untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas, demi terciptanya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *