Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Bahas PI 10 Persen
Wajo, makassarpena.id — Wakil Bupati Wajo dr. H. Baso Rahmanuddin, M.M., M.Kes. bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri pertemuan bersama jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), GM PT EEES, Direktur BUMD Sulsel Andalan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Ir. Armayani.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Wakil Bupati Wajo dr. H. Baso Rahmanuddin, pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Migas Laode Sulaeman atas perintah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang ditujukan kepada Menteri ESDM, dengan tembusan kepada Dirjen Migas dan SKK Migas.
Surat tersebut, kata Baso Rahmanuddin, meminta dilakukan evaluasi terhadap penetapan dana Participating Interest (PI) yang sebelumnya berada pada angka 2,5 persen, untuk disesuaikan menjadi 10 persen.
“Pertemuan hari ini dilaksanakan untuk penyelarasan pemahaman dan pengambilan kebijakan terkait dana PI 10 persen sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 juncto Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025,” ujar DBR ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, Dirjen Migas Laode Sulaeman memfasilitasi sekaligus memimpin langsung pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri ESDM.
Dalam pertemuan itu, lanjut DBR, pembahasan diarahkan pada penyamaan pemahaman mengenai penerapan dana PI sebesar 10 persen agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku serta dapat memenuhi harapan pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah penghasil gas bumi.
“Pertemuan tersebut akan menyepakati bersama bahwa dana PI 10 persen sudah sesuai dengan regulasi, sekaligus untuk memenuhi harapan daerah dan masyarakat penghasil gas bumi sebagai objek eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam,” jelasnya.
Lebih lanjut, DBR mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait dana PI 10 persen.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap pengelolaan hak daerah dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, khususnya bagi daerah yang menjadi wilayah penghasil. (hakim)














