Politik

PDAM Bakal Putus Kontrak 400 Karyawan, Ketua Fraksi PDIP Pertanyakan

19
×

PDAM Bakal Putus Kontrak 400 Karyawan, Ketua Fraksi PDIP Pertanyakan

Sebarkan artikel ini

PDAM Bakal Putus Kontrak 400 Karyawan, Ketua Fraksi PDIP Pertanyakan

Makassar-makassarpena.id. Andi Suhada Sappaile selaku Anggota Komisi D DPRD Makassar, mempertanyakan kebijakan Perumda PDAM Makassar yang bakal memutus kontrak 400 karyawannya.

Anggota Komisi D DPRD Makassar yang juga Ketua Fraksi PDIP Makassar ini mengaku heran lantaran selama ini kondisi keuangan PDAM tidak merugi.

“Saya berpendapat bahwa selama kondisi keuangan PDAM dalam tidak merugi, sesuai pelaporannya selalu menyetor dividen ke pemkot, maka dianggap tidak ada masalah kan,” ungkapnya, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, tidak ada gejolak bahwa tidak bisa dilanjutkan dengan alasan adanya kelebihan 30 persen belanja dari yang sudah ditetapkan. Makanya, lanjut dia efisiensi yang menjadi alasan pihak PDAM mesti dalam batas yang wajar.

Ia juga mempertanyakan apa kriteria atau dasar dari PDAM untuk pemutusan kontrak itu. Apakah sudah sesuai PP atau UU, sehingga Plt berhak untuk mengambil keputusan PHK tersebut.

Sebagai anggota Komisi D DPRD Makassar yang membawahi bidang kesejahteraan, Ketua DPC PDIP Makassar ini mengingatkan kondisi tersebut akan menjadi masalah bagi mereka yang akan diputus kontrak kerjanya.

“Dan menjadi tugas kami, tegasnya untuk mempertanyakan hal tersebut. Kita tahu kondisi ekonomi sekarang tidak baik-baik saja dan ketika hal ini dilakukan oleh PDAM menjadi polemik besar nantinya,” tandasnya.

Dia juga menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik akan terus mengawal kondisi ini dan meminta klarifikasi kepada PDAM.

“Masalah ini menjadi tugas kami untuk meminta kepada Perumda PDAM tentunya bagian juga dari tugas pemerintah kota untuk mengklarifikasi masalah ini,” katanya.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit terbaru, biaya pegawai mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir,

Menurut Hamzah Ahmad, pada tahun 2022 biaya karyawan mencapai Rp. 8 miliar, 2023 naik menjadi Rp12 miliar, dan tahun 2024 naik lagi menjadi Rp.15 miliar.

“Kenaikan tersebut akan menjadi temuan besar dalam audit internal, yang menunjukkan bahwa jumlah karyawan yang ada melebihi kebutuhan operasional,” ujar Hamzah, Jumat, 9 Mei 2025.

“Kebijakan ini bukan karena ada unsur balas dendam atau politik, tetapi murni karena pertimbangan keuangan dan regulasi,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri PU dan Permendagri, idealnya satu PDAM memiliki 4-5 karyawan untuk melayani 1.000 pelanggan.

Sementara PDAM Makassar memiliki 6-7 karyawan per 1.000 pelanggan, jauh di atas standar yang ditetapkan. Merujuk pada peraturan tersebut. Maka, direksi melakukan kebijakan baru dengan melakukan pengurangan sekira 400 karyawan, agar PDAM Makassar dapat beroperasi dengan struktur yang lebih efisien.

“Sejumlah karyawan yang masanya berakhir di bulan Mei kebijakan manajemen tidak akan memperpanjang. Kemudian ada Tenaga kontrak yang masuk yang belum selesai masa kerjanya, kalau kita menunggu masa kerjanya maka temuan BPK berjalan terus, ini juga menjadi pertimbangan dalam perampingan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kebijakan perampingan karyawan PDAM Makassar telah melalui pembahasan dengan pejabat tinggi Pemkot Makassar, serta mempertimbangkan berbagai aspek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Air Limbah Sampah Tidak Kemana-mana, Komisi C Sarankan…