Agama

MUI Makassar Perkuat Literasi Hukum dan Keagamaan Lewat Diskusi Poligami dan Nikah Siri

10
×

MUI Makassar Perkuat Literasi Hukum dan Keagamaan Lewat Diskusi Poligami dan Nikah Siri

Sebarkan artikel ini

MUI Makassar Perkuat Literasi Hukum dan Keagamaan Lewat Diskusi Poligami dan Nikah Siri

Makassar, makassarpena.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar diskusi publik bertema “Analisis Hukum Terhadap Poligami dan Nikah Siri” di Hotel Almadera, Makassar, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang menjadi program Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar ini diikuti para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan, imam masjid, akademisi, MUI kecamatan serta berbagai unsur masyarakat.

Ketua Panitia, Prof. Dr. Muhammad Sabir Maidin, mengatakan tema tersebut dipilih bukan untuk memperdebatkan hukum Islam ataupun mempertentangkan syariat dengan hukum negara.

Sebaliknya, diskusi ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab MUI dalam memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait persoalan poligami dan nikah siri yang belakangan kerap menjadi perhatian publik.

Menurutnya, perkembangan media sosial membuat persoalan keluarga semakin sering menjadi konsumsi publik. Namun, informasi yang beredar umumnya hanya berupa potongan-potongan kasus tanpa penjelasan yang utuh sehingga memunculkan berbagai penafsiran yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Karena itulah MUI Kota Makassar merasa perlu menghadirkan ruang dialog ilmiah yang mempertemukan perspektif fikih, hukum pidana, hukum perkawinan nasional, dan pengalaman praktis para pemangku kepentingan. Harapannya masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif, bukan sekadar potongan informasi yang dapat menimbulkan kebingungan,” ujar Sabir.

Ia menjelaskan, dalam tradisi pemikiran Islam, seluruh ketentuan syariat bertujuan menghadirkan kemaslahatan sebagaimana konsep maqashid syariah yang dikemukakan Imam Abu Ishaq al-Syathibi. Lima tujuan utama syariat tersebut meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

“Dengan semangat itulah MUI Kota Makassar menyelenggarakan diskusi publik ini agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan yang bersifat emosional, tetapi mampu melihat persoalan poligami dan nikah siri dalam perspektif agama, hukum, dan kemaslahatan bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar, Prof. Dr. H. Marilang, menjelaskan bahwa pada prinsipnya hukum pidana tidak melarang poligami maupun nikah siri.

Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika praktik poligami dilakukan dengan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa seseorang yang ingin berpoligami wajib memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang Perkawinan, di antaranya memperoleh persetujuan istri yang sah dan izin dari Pengadilan Agama.

“Yang dilarang bukan poligaminya, tetapi poligami yang menabrak aturan. Izin dari Pengadilan Agama berangkat dari adanya persetujuan istri. Jika ada istri yang keberatan, permohonan dapat ditolak,” jelasnya.

Sebagai Akademisi, Prof. Marilang mengaku pernah menangani perkara permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Makassar.

Dalam salah satu kasus, permohonan suami ditolak karena istri menyatakan keberatan dan menilai suaminya belum mampu memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga yang telah ada.

Ia juga mengingatkan bahwa pemalsuan persetujuan istri maupun tindakan yang melanggar ketentuan hukum dalam praktik poligami dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

Dalam kesempatan yang sama, pemateri lainnya, H. M. Fakhri Jawad, SH, menjelaskan bahwa istilah nikah siri dalam perspektif hukum lebih tepat dimaknai sebagai perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), bukan semata-mata dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Menurutnya, dalam praktik poligami, nikah siri umumnya terjadi karena perkawinan kedua, ketiga, atau keempat tidak memperoleh persetujuan istri sebelumnya maupun izin dari Pengadilan Agama sehingga tidak dapat dicatatkan secara resmi.

Fakhri menambahkan, Undang-Undang Perkawinan sebenarnya masih membuka ruang untuk poligami, tetapi seluruh persyaratan harus dipenuhi secara kumulatif, mulai dari persetujuan istri, kemampuan memberi nafkah, jaminan berlaku adil, hingga izin Pengadilan Agama.

“Persyaratan tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memastikan poligami dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui forum ini, MUI Kota Makassar berharap para Kepala KUA, imam masjid, tokoh agama, dan masyarakat dapat menjadi rujukan dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai poligami dan nikah siri, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh maupun perdebatan yang berkembang di ruang digital. (ruby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *