KPU Pangkep : Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi KPU
Pangkep, makassarpena.id – Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan magelar forum konsultasi publik yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Agenda mengusung tema : Forum konsultasi publik, standar pelayanan informasi dan dokumentasi KPU Kabupaten Pangkep, dipimpin Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pangkep sekaligus Plt. Ketua Saiful Mujib, didampingi Moderator, anggota komisioner Divisi Data dan Informasi Samsudiarti dengan pemateri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Hasanuddin G Kuna.
Hadir Divisi Hukum dan Pengawasan Satria Hasan, Sekretaris KPU Pangkep Fitria, dibantu oleh para Kasubag dan Staf lainnya, diikuti para peserta peserta Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Samsir Salam bersama jajaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Akademisi STAI DDI dan Ketua Penjaminan Mutu (LPM), Partai Nasdem, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, Hanura dan PSI, media massa, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pengguna Layanan (Ketua Forum Disabilitas).
Dalam sambutanya Syaiful Mujib menekankan bahwa forum ini adalah upaya kami KPU Kabupaten Pangkep untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari peserta untuk perbaikan pelayanan di KPU Pangkep.

“Pelayanan publik ada beberapa item di antaranya pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi publik dari KPU,” lanjut
Pihaknya berharap semoga pelayanan KPU bertambah lebih baik lagi, khususnya dengan melayani masyarakat pemilih yang membutuhkan informasi.
“Terkait dengan itu kami di sini membuka ruang yang lebar bagi masyarakat yang membutuhkan informasi baik melalui online maupun langsung ke kantor, selama itu dokumen ada di KPU in Syaa Allah akan kami berikan,” tambahnya.
Sedangkan materi dari Hasanuddin G Kuna memaparkan tentang forum konsultasi publik, peninjauan ulang standar pelayanan publik layanan informasi dan dokumentasi pada KPU Pangkep.
” Ada 9 Standar Pelayanan KPU yakni layanan informasi dan dokumentasi – PPID, layanan pemutakhiran data pemilih, layanan pencalonan peserta pemilu/lemilihan, layanan pendidikan pemilih, layanan pengaduan masyarakat, layanan verifikasi dan pemutakhiran data partai politik, layanan kerjasama lembaga, layanan rekrutmen badan adhoc lemilu/pemilihan, layanan pengadaan secara elektronik,” urainya.
Kesimpulannya, standar pelayanan publik merupakan komitmen KPU Kabupaten Pangkep dalam mewujudkan tata kelola pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui forum konsultasi publik ini, KPU Kabupaten Pangkep melakukan peninjauan ulang terhadap standar pelayanan permohonan informasi publik dengan melibatkan unsur masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam penyempurnaan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, masukan, saran dan rekomendasi yang diperoleh dari peserta akan menjadi bahan evolusi dan penyempurnaan standar pelayanan agar semakin mudah diakses, dan mampu memenuhi harapan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan. (hamza)













