Pendidikan

Guru Berpangkat IV/c Tak Diundang BCKS, Kebijakan Seleksi Peserta Dipertanyakan

11
×

Guru Berpangkat IV/c Tak Diundang BCKS, Kebijakan Seleksi Peserta Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Guru Berpangkat IV/c Tak Diundang BCKS, Kebijakan Seleksi Peserta Dipertanyakan

Wajo, makassarpena.id – Kebijakan penentuan peserta kegiatan Bekal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang dijadwalkan berlangsung di Makassar pada 26–29 Oktober 2026 menjadi pertanyaan salah seorang Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Sementara informasi awal yang diterima kegiatan BCKS itu di peruntukkan kepada Plt kepala sekolah, yang belum perna ikut diklat CKS / guru. Ternyata fakatanya lain, bahkan ada dua orang guru yang sudah pernah ikut guru penggerak, akan di ikutkan dalam kegiatan tersebut.

” Padahal aturannya tidak boleh ikut BCKS,” ujarnya kepada media ini.

Pasalnya, terdapat guru yang masih berpangkat golongan III/c menerima undangan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sementara itu, guru berpangkat IV/b justru tidak mendapatkan undangan.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Plt. Kepala Sekolah saat ditemui awak media makassarpena.id di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).

Ia mengaku bingung dengan kebijakan pimpinan dalam menentukan peserta kegiatan BCKS. Kebingungannya semakin bertambah karena terdapat kepala sekolah definitif yang juga diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, dirinya telah beberapa kali ditunjuk sebagai Plt. Kepala Sekolah selama kurang lebih satu setengah tahun. Dari sisi administrasi, ia merasa telah memenuhi persyaratan, termasuk kepangkatan golongan IV/b serta pengalaman yang dinilainya cukup memadai.

Dengan masa pengabdian dan pengalaman yang dimiliki, ia berharap penentuan peserta BCKS dapat dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan persyaratan dan kriteria yang berlaku.

Kadis Pendidikan: Kewenangan Penyelenggara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs H Alamsah MM, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa kegiatan BCKS sepenuhnya merupakan kegiatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi.

Ia mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut.

Demikian pula terkait persyaratan dan mekanisme penentuan peserta, menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyelenggara kegiatan.

BKPSDM: Peserta Ditentukan Penyelenggara.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Dr. Syamsul Bahri, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026), juga memberikan penjelasan mengenai kegiatan BCKS tersebut.

Menurutnya, penentuan peserta kegiatan seperti BCKS sangat bergantung pada kebijakan penyelenggara, termasuk jumlah peserta yang akan diundang dan kriteria yang digunakan.

Ia menjelaskan bahwa peserta yang diikutsertakan dapat berasal dari berbagai golongan kepangkatan, mulai dari III/c hingga IV/c.

“Walaupun pangkatnya IV/c, kalau penyelenggara tidak memberikan undangan, menurut saya tidak masalah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan BCKS tidak serta-merta menjamin seseorang akan langsung diangkat atau dilantik menjadi kepala sekolah.

Dengan demikian, penentuan peserta BCKS berada dalam kewenangan penyelenggara, sedangkan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut tidak secara otomatis menjadi dasar pengangkatan seseorang sebagai kepala sekolah.(hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *