Berita

DPRD Wajo Terima Aspirasi Warga Abbanuangnge, Soroti Sengketa Agraria dan Keterbatasan Telekomunikasi

12
×

DPRD Wajo Terima Aspirasi Warga Abbanuangnge, Soroti Sengketa Agraria dan Keterbatasan Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini

DPRD Wajo Terima Aspirasi Warga Abbanuangnge, Soroti Sengketa Agraria dan Keterbatasan Telekomunikasi

Wajo, makassarpena.id –Tim penerima aspirasi yang dipimpin H.Mustafa SH didamping anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi masyarakat Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, terkait sejumlah persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Aspirasi tersebut mencakup permasalahan agraria, sengketa administrasi wilayah, serta keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Penyampaian aspirasi berlangsung secara tertib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Senin (22/6/2026). Ratusan warga Desa Abbanuangnge hadir dengan pengawalan dari Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Rombongan masyarakat dipimpin Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Waspamops LMR-RI Sulsel, Jumardin. Kehadiran mereka diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Wajo, di antaranya H. Mustafa, SH, Ibnu Hajar, Andi Alauddin Palaguna, dan Apriliani.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta kepastian hukum atas lahan Blok 26 di wilayah Bulusoppang dan Larimpu yang selama ini dikelola secara turun-temurun oleh warga.

Kedua, mendesak penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Worongporong serta meminta penjelasan terkait kendala yang menyebabkan sertifikat belum diterbitkan, meskipun objek pajak lahan tersebut telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

Ketiga, masyarakat meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih administrasi wilayah Padalappa melalui penegasan batas wilayah berdasarkan hasil pemetaan Topdam Makassar yang sebelumnya menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari Desa Abbanuangnge.

Keempat, warga mengharapkan percepatan penerbitan SHM bagi penggarap lahan transmigrasi di Lokasi I dan Lokasi II Desa Abbanuangnge yang telah menetap dan mengelola lahan selama puluhan tahun.

Kelima, masyarakat mendesak pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Labakka guna mengatasi kondisi blank spot atau ketiadaan sinyal komunikasi.

Menurut warga, keterbatasan akses telekomunikasi telah menghambat pelayanan pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan desa, serta aktivitas perekonomian masyarakat di Desa Abbanuangnge, Desa Sogi, dan Desa Minangatellue.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Wajo Ibnu Hajar menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal setiap persoalan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, seluruh materi aspirasi akan segera diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk didisposisikan dan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait,” ujar Ibnu Hajar.

Komitmen serupa disampaikan oleh Apriliani. Anggota DPRD Wajo dari Fraksi PAN tersebut meminta agar RDP segera dijadwalkan dengan menghadirkan seluruh instansi terkait guna membahas akar persoalan dan merumuskan solusi yang komprehensif.

 

“Kami meminta agar RDP segera dilaksanakan dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, H. Mustafa SH, memberikan atensi khusus terhadap persoalan lahan Blok 26. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran mendalam terhadap status hukum lahan tersebut mengingat masyarakat telah lama mengelolanya dan secara rutin memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengangkat persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan BPN, pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat Desa Abbanuangnge.

“Kami akan mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut secara terbuka melalui RDPU. Harapan kami, seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama sehingga diperoleh kejelasan status hukum tanah dan solusi yang adil bagi masyarakat,” ujar H. Mustafa.

Melalui forum aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Abbanuangnge, khususnya yang berkaitan dengan kepastian hukum agraria, penataan administrasi wilayah, dan peningkatan layanan telekomunikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *