Hukum

Bea Cukai Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal di Pinrang, DBH-CHT Jadi Perhatian

31
×

Bea Cukai Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal di Pinrang, DBH-CHT Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

Bea Cukai Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal di Pinrang, DBH-CHT Jadi Perhatian

Pinrang, makassarpena.id – Upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau ilegal terus digencarkan. Bea dan Cukai Republik Indonesia akan melakukan penertiban untuk mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai dan izin resmi, termasuk di Kabupaten Pinrang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, bersama Kabag Ekonomi Pinrang, Sulkarnain, menerima tim Bea dan Cukai pada Selasa (2/12) dan menyampaikan apresiasi atas keseriusan pemerintah pusat dalam memberantas barang ilegal.

Calo Kerrang menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berdampak langsung pada daerah. Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang mencapai puluhan miliar rupiah sangat bergantung pada kepatuhan industri dan pedagang.

“Jika rokok ilegal terus beredar, penerimaan daerah dari DBH-CHT akan berkurang. Ini akan mengganggu program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dari dana tersebut,” tegasnya.

Ia berharap penertiban Bea dan Cukai dapat menekan peredaran barang ilegal. Pedagang juga diimbau untuk tidak menjual rokok tanpa izin dan cukai.

“Ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dan memastikan program pembangunan tetap berjalan. Ketika cukai terjaga, daerah juga ikut kuat,” lanjut Calo.

Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap sinergi ini menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih sehat, penerimaan daerah stabil, dan manfaatnya dirasakan masyarakat melalui program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan yang dibiayai dari DBH-CHT. (ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *