DPRD Kota Makassar Rekomendasikan 2 Pejabat Disdik di Nonaktifkan
Makassar, makassarpena.id- DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin segera menonaktifkan sementara Kepala Bidang (Kabid) Yunus dan Kepala Seksi (Kasi) Syarif di Dinas Pendidikan (Disdik) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek).
Desakan itu disampaikan melalui rekomendasi resmi yang diserahkan kepada Wali Kota Makassar.
“Kami bawakan rekomendasinya secara langsung supaya maksudnya ada gerak cepat yang bisa dilakukan oleh pemerintah kota terkait bagaimana menanggapi dugaan pungli,” ujar Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham saat menyerahkan rekomendasi di rumah jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (30/6/2026).
Rekomendasi DPRD secara khusus meminta penonaktifan sementara terhadap Kabid Yunus dan Kasi Syarif di lingkungan Disdik Makassar. Langkah tersebut diusulkan agar proses pemeriksaan dugaan pungli dapat berjalan tanpa intervensi.
Ari mengungkapkan Wali Kota Makassar menyambut baik rekomendasi yang diajukan DPRD. Menurutnya, Wali Kota mendukung permintaan penonaktifan dua pejabat Disdik dalam waktu sesingkat-singkatnya.













