PendidikanUncategorized

dr Fahrizal Arrahman Husain, Berharap Proses Pemeriksaan Inspektorat Dapat Mengungkap Aktor Praktik Jual Beli Jabatan

12
×

dr Fahrizal Arrahman Husain, Berharap Proses Pemeriksaan Inspektorat Dapat Mengungkap Aktor Praktik Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini

dr Fahrizal Arrahman Husain, Berharap Proses Pemeriksaan Inspektorat Dapat Mengungkap Aktor Praktik Jual Beli Jabatan

Makassar, makassarpena. id Proses pengusutan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar masih bergulir.

Inspektorat Makassar saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Inspektorat Makassar adalah unit pengawas internal pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Instansi ini berfungsi sebagai kontrol kualitas, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, audit kinerja keuangan, investigasi pelanggaran disiplin, serta memastikan setiap program berjalan sesuai tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Dugaan adanya praktik transaksi jabatan kepala sekolah mencuat setelah sejumlah kepala sekolah memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Makassar. Komisi D merupakan alat kelengkapan dewan membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Bidang ini mencakup ruang lingkup tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Hasil rapat kemudian diserahkan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sebagai rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, berharap proses pemeriksaan Inspektorat dapat mengungkap aktor di balik dugaan praktik tersebut.
Menurut Fahrizal, berdasarkan laporan diterima Komisi D dari sejumlah kepala sekolah, terdapat indikasi adanya pihak tertentu diduga mengatur penempatan kepala sekolah di berbagai sekolah di Kota Makassar.

Kalau berdasarkan laporan kepala sekolah yang datang ke kantor kemarin, memang sepertinya ada arahan ke salah satu pihak yang mengatur posisi-posisi kepala sekolah di setiap sekolah,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai, apabila dugaan jual beli jabatan benar terjadi, dampaknya tidak hanya berhenti pada proses pengangkatan kepala sekolah, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola pendidikan secara menyeluruh.

Kepala sekolah itu pemimpin di setiap sekolah. Kalau ini sudah diperjualbelikan, bagaimana lagi ke bawah-bawahnya nanti,” kata dia.

“Bagaimana penerimaan siswanya, bagaimana proses belajarnya, pemberian nilai, semua itu bisa berdampak kalau dari awal sudah ada praktik jual beli jabatan,” ujarnya.
Politisi PKB itu mengaku, kekhawatiran tersebut menjadi alasan Komisi D bergerak cepat menggelar RDP bersama Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah, lalu menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Makassar agar persoalan segera ditindaklanjuti.

Karena ini sangat mencederai proses belajar mengajar maupun dunia pendidikan di Kota Makassar,” ungkapnya.
Fahrizal juga berharap Inspektorat bersama aparat penegak hukum (APH) dapat bekerja secara profesional sehingga seluruh pihak yang terlibat bisa diungkap.
“Mudah-mudahan Inspektorat dan pihak APH bisa mengetahui dengan jelas siapa-siapa saja yang terlibat,” jelasnya.
Inspektur Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti menjelaskan, pemeriksaan secara bertahap sesuai prosedur audit yang berlaku

Kami sementara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu. Tentu namanya pemeriksaan tidak bisa langsung disimpulkan. Kami masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti,” ujar Andi Asma Zulistia Ekayanti diwawancara di Hotel Claro Makassar Jl AP Pettarani, Senin (6/7/2026).
Dalam proses tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Meski tidak merinci jumlah pastinya, ia mengakui pihak yang diperiksa sudah lebih dari lima orang dan masih akan bertambah sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Ia juga memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar nama-nama yang sempat disebut dalam video yang beredar di media sosial.
“Pihak-pihak yang kami rasakan dibutuhkan informasinya pasti dipanggil. Entah dia tersebut atau tidak di video itu, kalau kami butuhkan pasti kami panggil,” katanya.
Selain pemanggilan untuk dimintai keterangan, Inspektorat juga menggunakan berbagai metode pemeriksaan lainnya.

Penanganan perkara ini juga dilakukan oleh tim yang telah dibentuk melalui surat tugas.
Tim tersebut berasal dari Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi yang memang memiliki kewenangan menangani pengaduan dan pemeriksaan investigatif.
“Tim pasti ada. Setiap penugasan yang kami lakukan ada timnya, ada surat tugasnya. Khusus menangani pengaduan memang ada bidang pencegahan dan investigasi,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *