Pemerintahan

Pelantikan Anggota BPD Desa Alesipitto Periode 2026–2034

17
×

Pelantikan Anggota BPD Desa Alesipitto Periode 2026–2034

Sebarkan artikel ini

Pelantikan Anggota BPD Desa Alesipitto Periode 2026–2034

Pangkep, makassarpena.id – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Alesipitto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) periode 2026–2034 resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Pertemuan Desa Alesipitto, Kamis (18/6/2026).

Pelantikan dilakukan oleh Camat Ma’rang, A. Wirawan Gangka, SE, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 525 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Alesipitto Hj. Rosbiana J bersama Sekretaris Desa Heri dan jajaran staf, Koordinator Kabupaten TA PM P3MD Mardini beserta pendamping desa, anggota BPD periode sebelumnya yang dipimpin Muh. Asdar, anggota BPD yang baru dilantik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur pemerintah dan masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Ma’rang A. Wirawan Gangka menegaskan pentingnya anggota BPD memahami tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa.
“Setelah pelantikan ini, anggota BPD harus memahami tugas dan fungsi masing-masing. Sering kali terjadi ketidakharmonisan antara pemerintah desa dan BPD karena kurangnya pemahaman terhadap peran masing-masing. Karena itu, komunikasi dan kerja sama harus terus dibangun,” ujarnya.

Ia juga berharap anggota BPD dapat mengawal berbagai program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, bantuan beasiswa, serta bantuan seragam bagi siswa SD dan SMP.

Menurutnya, masa tugas BPD yang baru juga akan beriringan dengan tahapan pemilihan kepala desa karena terdapat dua desa di Kecamatan Ma’rang yang akan memasuki masa pemilihan kepala desa, yakni Desa Alesipitto dan Desa Punranga.

“Kepada Ketua BPD terpilih, perbanyak komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. BPD adalah penyambung aspirasi masyarakat. Musyawarah desa harus terus dilakukan dalam penyusunan peraturan desa maupun perencanaan pembangunan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Kabupaten TA PM P3MD, Mardini, menjelaskan bahwa BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki fungsi pengawasan sekaligus menjadi mitra kepala desa.

Ia mengingatkan bahwa anggota BPD terikat oleh sejumlah larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya.

“Larangan tersebut antara lain rangkap jabatan, keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa desa, serta penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti melanggar, anggota BPD dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Mardini menambahkan bahwa tugas awal BPD adalah menggali aspirasi masyarakat, mengidentifikasi berbagai persoalan serta potensi desa yang dapat dikembangkan.

“Tugas BPD adalah menggali masalah dan potensi masyarakat, bukan sekadar menampung keinginan pribadi. Selain itu, kegiatan sosialisasi TBC sebaiknya dilaksanakan bersamaan dengan Musrenbang Inklusi dan Rembuk Stunting agar lebih efisien dan masyarakat tidak bolak-balik menghadiri kegiatan,” ujarnya.

Kepala Desa Alesipitto, Hj. Rosbiana J, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan melanjutkan kerja sama yang selama ini telah terjalin harmonis antara pemerintah desa dan BPD.

“Selama saya menjabat, hubungan dengan BPD berjalan sangat baik. BPD sebelumnya aktif menjalankan fungsinya. Saya berharap BPD yang baru dapat lebih aktif lagi demi kemajuan desa,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sikap kritis BPD dalam mengawasi penggunaan anggaran desa merupakan bagian dari tugas dan kewenangan yang harus dihargai demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Adapun anggota BPD Desa Alesipitto periode 2026–2034 yang dilantik adalah:

Muh. Hasbi
A. Khairil Anwar
Mahyur Daud
Faisal H. Sake
Nurul Hutami
H. Abd. Muttalib
Rasnawati (Tokoh Perempuan)

Sedangkan enam anggota lainnya merupakan unsur tokoh masyarakat yang akan bersama-sama menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat Desa Alesipitto selama masa bakti 2026–2034. (hamza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *