Politik

Gelar Perpisahan Diluar Sekolah, Komisi D Minta Jatuhkan Sangsi Tegas

10
×

Gelar Perpisahan Diluar Sekolah, Komisi D Minta Jatuhkan Sangsi Tegas

Sebarkan artikel ini

Gelar Perpisahan Diluar Sekolah, Komisi D Minta Jatuhkan Sangsi Tegas

Makassar, makassarpena.id — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak penegakan larangan perpisahan di luar sekolah dan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) menjatuhkan sanksi tegas. Masih maraknya sekolah yang menggelar kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah terjadi meski larangan resmi telah dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan surat edaran tersebut belum berjalan efektif karena masih ditemukan pelanggaran di lapangan. Ia menegaskan, larangan pelaksanaan perpisahan di luar sekolah bukan kebijakan baru. DPRD, kata dia, sejak beberapa tahun terakhir telah berulang kali mendorong agar kegiatan serupa dihentikan karena berpotensi membebani orang tua siswa.

“Belajar dari tahun sebelumnya, meskipun surat edaran telah disampaikan secara tegas, masih banyak pelanggaran yang terjadi tanpa diikuti pemberian sanksi. Dari tahun-tahun sebelumnya kami sudah memberikan rekomendasi agar kegiatan seperti ini dihentikan,” bebernya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

“Tetapi faktanya di lapangan masih terjadi indikasi ketidakpatuhan sekolah-sekolah terhadap surat edaran yang sudah diberikan. Ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum dijalankan secara maksimal,” tambahnya.

Ia menyebut masih adanya sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan karena berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan berulang.

“Kalau memang ada sekolah yang tetap menggelar kegiatan di luar sekolah setelah ada larangan resmi, maka harus ada tindakan tegas. Kepala sekolahnya harus diberikan sanksi jika terbukti mengabaikan surat edaran itu. Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah hanya dianggap formalitas, atau hanya jadi pembungkus kacang. Kami tidak mau aturan yang sudah diterbitkan justru diabaikan oleh sekolah-sekolah,” tegasnya.

Ia menilai praktik acara perpisahan di luar sekolah selama ini kerap menimbulkan beban tambahan bagi wali murid. Tidak sedikit kegiatan yang dibiayai melalui iuran atau patungan antar siswa di masing-masing kelas.

“Setiap tahun pola yang kita temukan hampir sama. Biasanya dilakukan perpisahan antar kelas, lalu ada pengumpulan biaya dari siswa untuk menyewa tempat, konsumsi, transportasi, dan lain sebagainya. Ini yang kami tidak mau, karena pada akhirnya membebani orang tua. Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Makassar. Setelah agenda bimbingan teknis selesai, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Makassar guna meminta penjelasan sekaligus mendorong langkah penegakan aturan.

“Setelah kami selesai bimtek, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami akan memberikan rekomendasi agar surat edaran ini benar-benar ditegakkan dan dijalankan secara efektif. Harus ada dampak di lapangan, bukan hanya sekadar surat yang beredar. Kami juga meminta sanksi tegas bagi sekolah mana pun yang terbukti mengabaikan aturan tersebut,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *