Politik

Pelaku Usaha Diduga Tak Bayar Pajak, Komisi B DPRD dan Bapenda Gelar RDP

54
×

Pelaku Usaha Diduga Tak Bayar Pajak, Komisi B DPRD dan Bapenda Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

Pelaku Usaha Diduga Tak Bayar Pajak, Komisi B DPRD dan Bapenda Gelar RDP

Makassar, makassarpena.id – Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) menindaklanjuti hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap sejumlah pelaku usaha terkait pajak.

Karena itu Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bapenda dan DPRD Kota Makassar serta para pelaku usaha digelar di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Jl. Hertasning, Rabu, 25 Februari 2026.

Diantara sejumlah pelaku usaha yang hadir dalam RDP tersebut, Bapenda Kota Makassar memberikan peringatan tegas kepada dua pelaku usaha kuliner, yakni Warung Kopi (Warkop) Az Zahra dan Warung makan Sop Saudara Assauna.

Kedua pelaku usaha itu ditemukan ada dugaan tidak patuh pajak. Mereka disebut belum menunaikan kewajiban membayar pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pajak itu dibayarkan oleh konsumen, sehingga menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya,” ungkap Plt Sekretaris Bapenda, Zamhir Islamie.

Ia mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh konsumen sudah seharusnya disetorkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” ungkap Zamhir.

Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar B, Ismail menegaskan, pemanggilan dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.

“Rapat hari ini terkait dengan sidak kemarin. Kita panggil semua wajib pajak yang memang menunggak pajak, yang tidak pernah bayar pajak, terutama ada dua pengusaha bandel di Makassar, yaitu Sop Saudara Assauna dan Azzahra,” tegas Ismail.

Ia bahkan memaparkan lebih jauh bahwa salah satu tempat usaha tersebut selama ini beroperasi aktif, namun tidak menyetorkan pajak.

“Kami selama ini ngopi di Azzahrah, ternyata tidak bayar pajak,” ungkapnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi B secara tegas memerintahkan kedua pelaku usaha agar segera menaati ketentuan pajak daerah. Khususnya kewajiban pembayaran pajak 10 persen bagi usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.

“Olehnya hari ini, yang kami panggil semua tadi, mereka kooperatif (mau) membayar pajak. Itulah gunanya kami Komisi B, meminta untuk menyatukan solusi-solusi terbaik bagi pengusaha dan juga pemerintah kota,” tandasnya.

Karena itu Komisi B memberikan deadline satu pekan kepada kedua pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jika tidak ada iktikad baik, maka Komisi B DPRD bersama Bapenda akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha.

“Kami beri kesempatan satu pekan. Kalau memang tidak ada iktikad baik, kami turun langsung melakukan penyegelan. Kami sudah ada surat teguran di situ, sudah ada pemberitahuan dari Badan Pemeriksa Keuangan”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *