Pemerintahan

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

127
×

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Pangkep, makassarpena.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di ruang sidang utama pada Selasa, 16 Desember 2025.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Sirajuddin, dan dihadiri 27 orang terdiri dari wakil ketua lainnya dan anggota sehingga dinyatakan telah kuorum dan sah untuk mengambil keputusan. Ketua sedang menjalankan kegiatan lain.

Unsur Pemerintah Daerah hadir Bupati Pangkep, H Muh Yusran Lalogau, Wakil Bupati, H Abd Rahman Assagaf, Sekretaris Daerah Suryani, para staf ahli para asisten sekretariat daerah dan para perangkat kepala daerah, Kantor Kementerian Agama, para kepala bagian sekretariat daerah, para Camat, perwakilan pengurus serta penyandang disabilitas undangan dan insan pers.

Dalam sidang tersebut, keputusan persetujuan dan penetapan peraturan daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, H Umar Haya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dalam sambutannya, Bupati Pangkajene dan Kepulauan menegaskan bahwa penetapan Perda Disabilitas ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

“Perda ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah daerah untuk memastikan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, potensi, dan kemampuan profesional,” ujarnya.

Bupati menekankan bahwa salah satu fokus utama implementasi Perda tersebut adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja secara profesional serta mendapatkan kesempatan yang setara di dunia kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

“Ke depan, pemerintah daerah akan mendorong agar penyandang disabilitas dapat bekerja secara profesional dan diterima di lingkungan kerja yang profesional pula, sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki,” tegasnya.

Menurutnya, penerimaan tenaga kerja disabilitas tidak boleh lagi bersifat simbolis, melainkan berbasis kompetensi, kapasitas, dan kesetaraan hak, sejalan dengan prinsip nondiskriminasi.

Bupati menambahkan bahwa Perda Disabilitas ini akan diikuti dengan kebijakan turunan, penganggaran yang memadai, serta pengawasan pelaksanaan di lapangan agar tidak berhenti pada regulasi semata.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menilai Perda ini sebagai wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat prinsip kesetaraan, inklusivitas, dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat daerah.

Dengan ditetapkannya Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan diharapkan menjadi daerah yang ramah, inklusif, serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh warganya tanpa terkecuali. (hamza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *