BeritaUncategorized

Verifikasi Dewan Pers dan Legalitas Perusahaan Pers dalam Perspektif UU Pers

26
×

Verifikasi Dewan Pers dan Legalitas Perusahaan Pers dalam Perspektif UU Pers

Sebarkan artikel ini

Verifikasi Dewan Pers dan Legalitas Perusahaan Pers dalam Perspektif UU Pers

Wajo, makassarpena.id-Kami mencoba mencermati dan membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mulai dari pasal demi pasal, termasuk ketentuan mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers. Dari pemahaman yang saya peroleh, belum ditemukan adanya ketentuan yang secara tegas mengatur atau mengharuskan perusahaan pers memiliki verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Karena itu, apabila ada pihak yang berpendapat bahwa media harus terlebih dahulu terverifikasi Dewan Pers agar dianggap sah dan memenuhi syarat administrasi, menurut saya pandangan tersebut perlu dikaji kembali. Bisa jadi pendapat itu merujuk pada Seruan Dewan Pers Nomor 02/S/DP/XI/2023, yang memang pernah saya baca. Namun, seruan tersebut tentu perlu dipahami sesuai konteks dan kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan.

Yang saya pahami dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum. Ketentuan ini jelas diatur dalam undang-undang. Jika suatu media tidak berbadan hukum, maka keberadaannya tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Sementara itu, terkait verifikasi Dewan Pers, saya belum menemukan ketentuan dalam UU Pers yang secara eksplisit mewajibkan media harus terverifikasi oleh Dewan Pers untuk dapat menjalankan kegiatan jurnalistik atau melakukan kerja sama dengan pemerintah.

Setahu saya, Seruan Dewan Pers tersebut lahir antara lain karena banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat terkait praktik jurnalistik, termasuk adanya oknum wartawan yang menjalankan profesi ganda. Kondisi itulah yang kemudian mendorong Dewan Pers mengeluarkan seruan sebagai bentuk upaya menjaga profesionalisme dan kualitas pers.

Usai mengikuti kegiatan di DPRD kemarin, jumat ,(12/6/2026)saya langsung membuka kembali dan membaca buku yang memuat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, beserta penjelasan mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers. Bagi saya, buku tersebut cukup lengkap dan layak dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

Sampai saat ini Dewan Pers belum pernah mengeluarkan aturan terkait verifikasi sebagai syarat bermitra dengan pemerintah.

Namun demikian, apabila terdapat pandangan, dasar hukum, atau interpretasi lain yang berbeda terkait persoalan ini, saya sangat terbuka untuk mendengarkannya. Silakan dipaparkan agar menjadi bahan diskusi dan pembelajaran bersama, sehingga pemahaman kita mengenai regulasi pers dapat semakin komprehensif dan berimbang.(hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *