Politik

Tunaikan Ibadah Zakat, Mutlak Bagi Setiap Umat Muslim  

45
×

Tunaikan Ibadah Zakat, Mutlak Bagi Setiap Umat Muslim  

Sebarkan artikel ini

Tunaikan Ibadah Zakat, Mutlak Bagi Setiap Umat Muslim

Makassar-makassarpena.id. Zakat merupakan salah satu ibadah bersifat  mutlak yang wajib dipenuhi bagi setiap umat muslim. Demikian penegasan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, TA 2025. Angkatan III yang digelar di Grand Asia Hotel, Minggu, 27 April 2025.

Menurut Anwar Faruq, masyarakat tidak perlu khawatir dalam menunaikan zakat karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.

“Olehnya itu di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu diatur seperti apa caranya, dan didistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan,” ungkapnya.
Legislator dari PKS ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.

Sementara itu, narasumber pertama Moh. Syarief, S.STP, M.Si memaparkan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Zakat juga terbagi ada dua jenis, pertama zakat fitrah dan zakat harta adalah mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.

“Ada program di Baznas Kota Makassar yang sifatnya konsumtif atau langsung dibagi hasil, apabila ada orang fakir miskin atau musafir harus diberikan haknya secara langsung,” tegasnya.

Muh. Syarief juga menjelaskan mengapa kita harus membayar zakat di lembaga, padahal bisa langsung kasih ke orang yang dianggap sebagai mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Karena pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam.
Sebab, menurutnya, jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.

Sementara narasumber lainnya, Miftah Faridh B, SH, MA menyampaikan bahwa sebagai umat muslim maka sudah menjadi kewajiban dalam membayar zakat.

“Zakat ini sama halnya dengan pajak, merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam atau umat muslim yang mampu memberikan setiap sebagian hartanya,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan di bulan suci Ramadhan adalah momentum bagi umat muslim dalam menunaikan zakat fitrah.

“Saya kasih tau kalau mau bayar zakat fitrah itu dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari,” jelasnya.

Namun menurutnya, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

“Karena itu zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah,” tandasnya.(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Air Limbah Sampah Tidak Kemana-mana, Komisi C Sarankan…