Sudah Tanda Tangani Kontrak, Plt atau Pj Dilarang Ikut Pemilihan Ketua RT/RW
Makassar-makassarpena.id. Pejabat pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat sementara (Pj) RT/RW tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilihan RT/RW yang akan segera digelar serentak di seluruh wilayah kota. Larangan tersebut sudah disepakati pihak eksekutif dan legislatif.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis A. Misbah, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Camat se Kota Makassar di Ruang Komisi A DPRD, Kamis, 12 Juni 2025.
“Plt atau Pj tak bisa lagi ikut, karena sejak awal sudah menandatangani kontrak bahwa mereka bersedia tidak maju lagi. Itu penting untuk menjaga netralitas dan mencegah adanya penyalahgunaan jabatan selama menjabat,” ungkao Muchlis.
Menurutnya, pemilihan RT/RW harus dijalankan secara transparan dan murni dari suara masyarakat. Politisi Hanura ini juga menekankan bahwa mekanisme pemilihan akan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini tengah digodok dan masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.
“Dalam rapat tadi, kita dorong agar prosesnya dipercepat. Soal teknis pemilihan, semuanya diatur dalam Perwali. Saat ini masih ada waktu satu sampai dua hari untuk merevisi beberapa item penting,” tuturnya.
Salah satu usulan revisi tambah Muchlis, adalah pembatasan usia maksimal calon RT/RW. Selama ini, Perwali hanya mengatur batas usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW.
“Jika tidak ada usia maksimalnya, nanti bisa saja yang mendaftar umurnya 90 tahun. Jadi perlu dikaji ulang, mungkin bisa dibatasi maksimal di usia 75 sampai 80 tahun,” harapnya.
Terkait sistem pemilihan, disepakati bahwa RT akan dipilih langsung oleh warga, sementara RW akan dipilih oleh para RT terpilih.
RW kemudian akan memilih LPM. Muchlis menilai skema ini cukup adil dan realistis, mengingat RW tidak memiliki konstituen langsung seperti halnya RT.
Legislator Hanura ini menjelaskan, tidak ada syarat kompetensi khusus bagi calon RT/RW, selain memiliki KTP dan domisili di wilayah tempat mencalonkan diri.
“Jika yang bersangkutan punya kapabilitas dan diterima masyarakat, pasti terpilih. Ini soal kepercayaan dan kedekatan dengan warga,” pungkasnya.
Menurut Muchlis, pemilihan RT/RW ini diharapkan menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin lingkungan yang bersih, berintegritas, dan benar-benar mewakili aspirasi masyarakat akar rumput.











