Sosper tentang PDAM, Agar Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Terhadap PDAM
Makasssar-makassarpena.id. Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar digelar oleh H. Jufri Pabe, Anggota DPRD Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Minggu, 27 April 2025.
Dalam Sosper tersebut turut hadir dua narasumber langsung dari PDAM Makassar, diantaranya Kepala Wilayah Pelayanan 6 PDAM Kota Makassar, Fazad Azizah dan Faizal serta berbagai elemen masyarakat yang ikut sebagai peserta.
Dalam Sambutan, H. Jufri Pabe menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menekankan bahwa Sosper kali ini tidak sekadar menjadi rutinitas formalitas, melainkan kesempatan emas untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran langsung kepada pihak PDAM.
“Kehadiran pejabat PDAM hari ini, termasuk Kepala Wilayah Pelayanan 6 fazad Azizah, dan Saudara Faizal menjadi bukti keseriusan kita untuk memperbaiki layanan air minum,” tegasnya.
Legislator Nasdem itu juga menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda ini. Ia menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih berkualitas harus diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban, seperti membayar tagihan tepat waktu agar pelayanan PDAM tetap optimal.
“Air bersih merupakan kebutuhan dasar. Dengan memahami aturan yang ada, kita bisa mendorong pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ungkapnya
Karena itu, H Jufri Pabe mengajak seluruh peserta untuk aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang telah disiapkan.
Melalui momen ini, ia sangat berharap agar setiap keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi bagi PDAM dalam meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi kemajuan pelayanan air bersih di Kota Makassar,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Wilayah Pelayanan 6 Perumda Air Minum Kota Makassar, Fazad Azizah, menekankan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi landasan kuat dalam memastikan pelayanan air minum yang adil dan merata.
Dia menjelaskan bahwa tantangan seperti dampak El Nino tahun 2023 sempat menghambat distribusi air, namun berkat kerja sama semua pihak, PDAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui layanan darurat seperti mobil tangki.
“Perda ini menegaskan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif, termasuk dalam membayar tagihan tepat waktu untuk kelancaran operasional,” tegas Azizah.
Sementara itu Faizal juga menambahkan bahwa PDAM Makassar bertugas memastikan air bersih berkualitas tersedia secara berkesinambungan bagi seluruh masyarakat.
“Pelayanan PDAM tidak hanya soal teknis distribusi air, tapi juga bagian dari komitmen membangun tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ungkapnya.











