Anwar Faruq: Dua Fokus Utama Tentang Aset Daerah, Pengelolaan dan Pemanfaatan
Makassar, makassarpena.id – Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar Anwar Faruq, S.Kom., M.M mengutarakan pandangannya terkait aset daerah kepada awak media sesaat usai menghadiri rapat paripurna di Balai Kota, Jl. Ahmad Yani, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurutnya, mekanisme pengelolaan aset daerah terbaik berfokus pada digitalisasi sistem, transparansi publik, dan optimalisasi aset idle (menganggur/tidak dimanfaatkan) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan yang ideal lanjut dia, harus beralih dari sekadar fungsi pencatatan (administrasi) menuju manajemen aset strategis yang mampu menciptakan nilai tambah bagi keuangan daerah.
Ia juga mengungkapkan ada tiga prinsip utama pengelolaan aset daerah, pertama, sistem digital terintegrasi dengan menggunakan aplikasi e-BMD (Barang Milik Daerah) untuk melacak siklus hidup aset secara real-time.
Selanjutnya tambah dia, kepastian Hukum, yakni menyelesaikan sertifikasi tanah dan dokumentasi legalitas seluruh aset demi mencegah sengketa; dan terakhir, kemitraan strategis, yaitu memanfaatkan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dengan pihak swasta.
Menyinggung soal Pemanfaatan aset daerah, Anwar Faruq yang juga Ketua DPW PKS Provinsi Sulsel tersebut menjelaskan, paradigma harus dirubah dari sekadar manajemen administratif (biaya pemeliharaan) menjadi instrumen fiskal yang produktif.
Berdasarkan regulasi terbaru, seperti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 bahwa aset yang menganggur (idle) harus dioptimalisasi secara komersial maupun sosial guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik tanpa menghilangkan status kepemilikan daerah.
“Jadi sebaiknya menyewakan atau mengkerjasamakan aset menganggur (idle) dengan pihak ketiga untuk menghasilkan retribusi dan PAD baru”, tutupnya













