Agama

Sekjen Kemenag RI: MQK Internasional di Wajo, Cermin Peradaban Asia Tenggara

153
×

Sekjen Kemenag RI: MQK Internasional di Wajo, Cermin Peradaban Asia Tenggara

Sebarkan artikel ini

Sekjen Kemenag RI: MQK Internasional di Wajo, Cermin Peradaban Asia Tenggara

Sengkang-makassarpena.id. Di tengah kesibukan kegiatan Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A., menyisihkan waktunya untuk berdialog bersama sejumlah awak media di Sallo Mall, Sengkang (03/10/2025).

Acara tersebut dipandu oleh Kepala Biro H9umas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Dr. H. Thabib Al Ashar, M.Si., serta dihadiri pula oleh akademisi sekaligus Dewan Hakim Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK), Dr. H. Abdul Maqsith Ghazali.

Dalam dialog tersebut, Sekjen Kemenag RI menyampaikan bahwa Musabaqah Qiraatil Kutub secara nasional telah dilaksanakan sebanyak delapan kali di Indonesia, dengan pelaksanaan terakhir di Lamongan. Namun, ia menegaskan bahwa Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Internasional baru pertama kali diadakan di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dialog yang mengangkat tema “Etika MQK Internasional: Dari Tradisi Indonesia untuk Dunia” ini menjadi penting karena mencerminkan upaya Indonesia menghadirkan MQK sebagai cahaya peradaban di tingkat Asia Tenggara. Tercatat, sepuluh negara Asia Tenggara masing-masing mengirimkan peserta terbaiknya untuk mengikuti ajang internasional ini di Kabupaten Wajo.

Sementara itu masyarakat menyoroti mahalnya pembayaran di pondok pasantren di lain sisi Direktur Pondok Pesantren turut memberikan penjelasan mengenai sistem pembiayaan di lingkungan pesantren. Ia menegaskan bahwa seluruh kebutuhan santri, seperti katering, laundry, dan kebutuhan pokok lainnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pesantren. Dengan demikian, para santri tidak perlu mengkhawatirkan urusan tersebut sehingga dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan menuntut ilmu.

Ditempat yang sama, Kiai Muksi menyampaikan bahwa, tidak semua umat Islam diwajibkan untuk mengetahui atau membaca kitab kuning. Namun, setiap umat Islam pada umumnya diwajibkan untuk melaksanakan salat 5 waktu.

Beliau menegaskan bahwa salat memiliki lima mazhab. Di Indonesia, umat Islam pada umumnya menggunakan mazhab Syafi’i, sedangkan di Arab Saudi lebih banyak mengikuti mazhab Hanbali.Yang wajib membaca atau mengetahui kitab kuning hanya ulama.(Hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *