Perekrutan Sekitar Tiga Ribu Laskar Pelangi, DPRD Nilai Bebani APBD
Makassar-makassarpena.id. Pengangkatan Laskar Pelangi atau pegawai nos ASN di Lingkup Pemkot Makassar, menjadi sorotan DPRD dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Makassar.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mempertanyakan pengangkatan tersebut dalam Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Makassar yang digelar di Ruang Baggar, Gedung DPRD, Jl. Pettarani, Jumat, 4 Juli 2025.
Fasruddin Rusli menanyakan alasan Pemkot Makassar melakukan perekrutan laskar pelangi sebagai non ASN, padahal ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk hal tersebut, sehingga perekrutan tenaga non ASN harus dihentikan.
Pengangkatan tenaga honorer atau Laskar Pelangi terjadi saat Wali Kota Makassar masih dijabat Danny Pomanto.
Mengingat perekrutan non ASN dengan jumlah ribuan dinilai sangat memberatkan belanja pegawai, padahal pemerintah telah mewanti-wanti porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Kenapa tidak ada pantauan Inspektorat terkait penerimaan laskar pelangi dari 2021 akhir, ini kan sebenarnya sudah ada penerimaan gelombang pertama untuk PPPK, sehingga inspektorat bisa mengambil alih, stop BKD untuk penerimaan laskar pelangi baru,” ungkap legislator PPP tersebut.
“Sebenarnya sudah tidak bisa diterima laskar pelangi yang berjumlah 3 ribu lebih ini untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka karena membebani APBD kita,” tambahnya.
Namun pertanyaan legislator PPP tersebut langsung dijawab oleh Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti.
Eka sapaan akrabnya menjelaskan, pada 2023 lalu pemerintah pusat meminta agar non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Artinya ada ruang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk melakukan penataan secara optimal hingga akhir 2024.
Namun kondisi faktualnya, seluruh pemda di Indonesia belum selesai melakukan penataan non ASN sesuai batas waktu yang ada dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023.











