Hukum

Jelang Akhir 2025, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Terbanyak

161
×

Jelang Akhir 2025, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Terbanyak

Sebarkan artikel ini

Jelang Akhir 2025, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Terbanyak

Sengkang, makassarpena.id — Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menjelang akhir tahun triwulan IV 2025, memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari berbagai tindak kejahatan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, S.H., M.H., serta turut dihadiri dan disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., dan Wakapolres Wajo Kompol H. Andi Syamsulifu, SH MH.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, jaksa, serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Wajo.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 43 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Dari seluruh perkara tersebut, tindak pidana narkotika merupakan perkara terbanyak, yaitu sebanyak 29 perkara, dengan total barang bukti narkotika yang dimusnahkan kurang lebih 19,151 gram, yang terdiri dari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, beserta alat-alat pendukung lainnya,” ujarnya.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga meliputi barang bukti dari perkara pertambangan ilegal, persetubuhan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam, berupa senjata tajam, alat kejahatan, pakaian, kain, pipa, dan barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Harianto Pane menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Selain itu, untuk memastikan barang bukti yang telah dirampas dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat, khususnya barang bukti narkotika.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Wajo berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses dan dieksekusi secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *