Diskusi Publik Bedah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Soroti Ketahanan Moral Bangsa dan Ancaman LGBT
Makassar, – Diskusi Publik bertajuk “Membedah Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025: Ikhtiar Menjaga Moral Bangsa dan Ketahanan Nasional” menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan ulama MUI Kota Makassar yang mengulas substansi kebijakan pertahanan negara dari perspektif hukum, sosial, dan keagamaan. Kegiatan ini dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Kota Makassar, 29 Agustus 2026.
Dalam paparannya, Dr. H. Ammar Munit, Lc., M.Th.I, Sekretaris Komisi Fatwa menyoroti fenomena LGBT yang menurutnya menjadi salah satu tantangan moral yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai isu sosial, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan moral bangsa.
Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2014 mengenai LGBT sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa MUI memiliki posisi sebagai shahibul ummah atau pelayan umat yang berkewajiban memberikan panduan keagamaan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Makassar yang tampil sebagai narasumeber kedua, Dr. KH. Ahmad Mujahid, MA, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 merupakan pedoman nasional dalam penyelenggaraan sistem pertahanan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Ia menjelaskan bahwa Perpres tersebut bertujuan menjadi pedoman dalam pengelolaan sistem pertahanan negara sekaligus menjadi acuan bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan pertahanan.
Arah kebijakan yang diusung mencakup penguatan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, serta mengembangkan Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh komponen bangsa.
Lebih lanjut dijelaskan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga mengatur kebijakan mengenai pembangunan pertahanan, pembinaan kemampuan pertahanan, pengerahan dan penggunaan kekuatan, regulasi pertahanan, anggaran pertahanan, serta pengawasan penyelenggaraan pertahanan. Pedoman tersebut berlaku bagi Menteri Pertahanan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangannya.
Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman terhadap ketahanan nasional tidak hanya berasal dari aspek militer, tetapi juga ancaman nonmiliter dan hibrida. Ancaman nonmiliter meliputi berbagai bidang seperti ideologi, sosial, budaya, ekonomi, informasi, kesehatan, dan moral yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Dalam diskusi publik yang dipandu Dr. Hj. Saenab, Lc, M Thi dari Komisi Perberdayaan Perempuan ini, juga disampaikan pandangan bahwa sejumlah negara yang telah melegalkan hubungan sesama jenis menghadapi tantangan demografi berupa penurunan angka kelahiran.
Dari diskusi ini, ia menarik kesimpulan bahwa Perpres Nomor 111 tahun 2025 menempatkan pertahanan negara sebagai siatem yang menyeluruh dan melibatkan seluruh komponen bangsa. (as)













