Pemerintahan

Disdikbud Pinrang Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Baik

104
×

Disdikbud Pinrang Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Baik

Sebarkan artikel ini

Disdikbud Pinrang Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Baik

Pinrang-makassarpena.id. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pinrang melaksanakan pemusnahan arsip dinamis inaktif yang telah melewati masa retensi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan kearsipan di lingkungan dinas.

Pemusnahan arsip yang berisi dokumen-dokumen penting dari lima tahun terakhir ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdikbud Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos., di Ruang Kepegawaian Disdikbud, Jumat (17/10/2025).

Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pinrang untuk memastikan proses pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku.

Andi Matjtja Moenta dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini bukan sekadar menghilangkan tumpukan berkas.

“Ini adalah implementasi dari tertib administrasi dan tata kelola kearsipan yang baik. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang sudah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan tidak lagi memiliki nilai guna bagi kedinasan,” jelasnya.

Arsip yang dimusnahkan berasal dari berbagai unit kerja Disdikbud Pinrang dalam periode lima tahun terakhir. Proses pemusnahan dilakukan secara fisik dan disaksikan oleh tim penilai serta perwakilan dari Dinas Kearsipan. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip (BAPA).

Perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menambahkan, kehadiran kami sangat vital sebagai saksi dan penjamin bahwa proses ini sah dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menciptakan ruang kerja yang lebih efisien dan memudahkan pencarian arsip aktif.

Kegiatan pemusnahan arsip secara berkala ini merupakan komitmen Disdikbud Pinrang dalam mendukung program tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib administrasi di Kabupaten Pinrang.
(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *