Diduga Tidak Mimiliki PBG dan AMDAL, GEMPAR Lapor ke DPRD
Makassar-makassarpena.id. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) bertandang ke Gedung DPRD Kota Makassar. Agar seluruh wakil rakyat yang sudah sukses duduk di kursi dewan bisa menjalankan fungsi dan tugas yang diamanahkan kepadanya.
Adapun aspirasi yang disampaikan terkait dugaan adanya salah satu Cafe yang beroperasi di Makassar tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin AMDAL berlabel Ruma Cafe.
Sejumlah Anggota DPRD Kota Makassar yang menerima aspirasi tersebut, menyebutkan akan segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang ada.
Sebelumnya, Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Makassar serta sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait laksanakan sidak gabungan ke beberapa Cafe di Kota Makassar yang diduga melanggar izin PBG dan AMDAL.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mereka terima sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengawasan.
“Kami ingin memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Ismail di akun media sosial yang dilansir pada Senin, 21 April 2025.











