Uncategorized

Dewan Kehormatan PWI Pusat Dimohon Segera Turun Tangan dan Menyerahkan Uang Negara Rp 700 Juta Kepada Pemprov Sulsel 

8
×

Dewan Kehormatan PWI Pusat Dimohon Segera Turun Tangan dan Menyerahkan Uang Negara Rp 700 Juta Kepada Pemprov Sulsel 

Sebarkan artikel ini

Meneropong Akte Sewa Menyewa Nomor 2 Tahun 2015 : Dewan Kehormatan PWI Pusat Dimohon Segera Turun Tangan dan Menyerahkan Uang Negara Rp 700 Juta Kepada Pemprov Sulsel

Oleh Upa Labuhari SH MH.

Sepertinya dapat ditebak ketika notaris Rasyida Usman, SH, MKn, menerbitkan akte sewa menyewa tanggal 13 Oktober 2015, ia tidak
menyangka akan akte produknya itu dengan nomor registrasi 2 tahun 2015 bakal membawa masalah besar dikemudian hari sebagai akibat
terbittnya akte tersebut dan terbaca di Tengah masyarakat Sulawesi Selatan.

Ini terbukti ketika penulis mendatangani kantor notaris Rasyida Usman
SH, MKn, yang terletak di jalan Bontotangga nomor 19 Gowa, kurang
lebih 15 kilometer dari Makassar , Kamis 7 Mei lalu. Di kantor notaris
yang sederhana ini , tidak nampak Rasyida Usman, SH, MKn, selain dua
karyawannya , salah satunya bernama Naswida.

Menurut Naswida, akte yang diperlihatkan penulis benar sesuai aslinya. Apalagi setelah mencocoknya dengan tanda tangan atasannya itu yang sedang berada di Kota Makassar sangat mirip sehingga ia tidak ragu
menyebut, Akte sewa menyewa itu benar kebenarannya, walaupun akte
ini dibuat sebelum ia bekerja di kantor notaris ini.

Ia juga menyebut tidak mungkin atasannya lalai menulis pasal demi pasal yang tertera dalam akte ini. Atasannya itu sangat teliti tidak
mungkin salah menempatkan kalimat dalam pasal 9 yang menjadi tititik persoalan akte ini.

Dalam pasal 9 akte ini disebutkan ‘’pihak pertama Ketua PWI Sulsel pada waktu itu, menjamin kepada pihak kedua akan keberadaan gedung sebagai milik pertama’’.

Jelas dalam pasal 9 akte ini menyebut Gedung PWI Sulsel adalah milik pihak pertama yang dijaminkan kepada pihak kedua belum
pernah disewakan ataupun dijual kepada pihak lain. Dengan demikian kata Naswida, atasannya tidak salah dalam membuat kalimat yang ada
pada pasal 9  sebagai milik pihak pertama dalam hal ini Haji Zulkifli Gani Ottoh, SH, dijadikan bukti.

Dengan Akte ini, Pemda Provinsi Sulawesi Selatan dapat memastikan teguran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan kepada Gubernur Sulsel pada tanggal 10 Oktober 2016 menjadi nyata bahwa
PWI Sulsel telah menyewakan gedung yang bukan miliknya tanpa izin Pemda Sulsel dan uang sewa di transfer ke rekening yayasan masjid wartawan Sulsel.

Demikian juga dengan surat yang diterima dari Badan Pekerja Anti Corruption Committee ( ACC) Sulawesi pada 4 Januari 2016 yang
menyebut Gedung PWI Sulsel milik Pemda Sulsel diketahui telah disewakan kepada Alfamart, menjadi fakta nyata
bagi Pemprov Sulsel untuk bertindak tegas terhadap PWI Sulsel.

Sebab jika tidak dilakukan penindakan dengan terlebih dahulu memberitahuan PWI Sulsel lewat surat teguran, kasus penyewaan ini
dapat dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk mengusut Pemprov Sulsel
telah melakukan korupsi yang merugiakan keuangan daerah ratusan juta
rupiah.

Untuk itu Pemda Sulsel  seharusnya mengklain kepada pengurus PWI Sulsel agar dana sewa Gedung milik Pemprov Sulawesi Selatan yang sudah diterima dari PT Sumber Alfarilia
Trijaya Tbk dan masukkan ke rekening yayasan masjid wartawan dikembalikan ke kas daerah Pemprov Sulsel . Tapi hal ini tidak digubris oleh pengurus PWI Sulsel karena menyakini
bahwa penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 371/III/1997 tentang penyerahan pemanfaatan/penggunaan tanah dan bangunan milik Pemerintah Propinsi Sulawesi
Selatan kepad PWI Sulsel.

Teguran terakhir yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan dan tidak digubris oleh pengurus PWI Sulsel terjadi di awal 2022. Akibatnya Pemprov Sulawesi Selatan bertindak keras pada Mei 2022
dengan menyegel Gedung PWI Sulsel dan melarang semua pengurus PWI Sulsel melaksanakan kegiatan di gedung milik Pemprof Sulsel tersebut.

Sebelum keluar dari gedung yang pernah dihuni oleh pengurus PWI
Sulsel selama 25 tahun dari 1997 sampai 2022, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, SH dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Sulsel yang dipimpin PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman di gedung pertemuan Satpol PP Pemprov Sulsel,
Senin, 24 Januari 2022 menyebutkan ‘’ Kami ingin pindah dari jalan AP Pettarani 31 Makassar’’ dengan mendapat jaminan dari Gubernur untuk menghitung biaya pengunaan gedung sejak 1968 sampai 2021
untuk diusulkan ke DPR sebagai ganti rugi.

Tidak jelas berapa besar usulan ganti rugi yang disampaikan oleh PWI Sulsel kepada Gubernur Sulsel agar mereka dapat pindah dengan
tenang. Yang pasti setahun setelah usulan tersebut dibicarakan, tepatnya 3 April 2023 Gubernur Sulsel memberikan bantuan hibah daerah kepada PWI Sulsel sebesar lima milir rupiah ( Rp 5.000.000.000) untuk
digunakan dana operasional bagi organisasi PWI Sulsel.

Dalam putusan Gubernur Sulsel nomor 706/IV/tahun 2023 itu tidak
disebutkan bahwa uang sebanyak ini sebagai ganti rugi pengurus PWI  Sulsel pindah dari Gedung milik Pemprof Sulsel yang terletak di jalan Pettarani 31.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang ganti rugi pengurus PWI Sulsel pindah dari gedung milik pemprov Sulsel di jalan Pettarani 31 sampai sekarang belum terealisir. Sementara Uang hibah sebesar Rp
5 miliar yang diterima oleh PWI Sulsel sebagaimana tertuang pada naskah perjanjian hibah nomor 800/587/diskominfo-SP tanpa tanggal disebutkan dalam pasal 2 bahwa pemberian belanja hibah kepada PWI
Sulsel berupa uang sebanyak lima milir rupiah dalam rangka mendukung kelancaran tugas tugas operasional kegiatan PWI Sulsel.

Hasil teropongan dapat dilihat dari segi hukum pidana atas terbitnya akte sewa menyewa nomor 2 tahun 2015 oleh Notaris Rasyida Usman, SH, MKn pada tanggal 13
Oktober 2015 yang menyebabkan terlaksananya sewa menyewa Gedung
PWI Sulsel milik Pemprov Sulsel dan terdepaknya Pengurus PWI Sulsel
untuk menggunakan gedung yang terletak di jalan AP Pettarani 31 dapat ditarik dugaan telah terjadi dua tindak pidana sekaligus dalam
akte ini .

Tindak pidana pertama, pengakuan dalam akte bahwa pemilik gedung yang berlokasi jalan Pettarani 31 Makassar adalah Zulkifli Gani Ottoh, SH. Padahal kenyataannya sampai sekarang Gedung PWI Sulsel adalah milik Pemprov Sulsel, bukan milik Haji Zulkifli Gani Ottoh, SH , tetapi dalam akte tertulis milik Haji Zulkifli Gani Ottoh, SH.

Dalam pasal 391 ayat 2 Undang Undang Pidana nomor 1 tahun 2023 disebutkan setiap orang yang mengunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah olah benar atau tidak dipalsu jika pengunaan surat tersebut dapat menimbulan kerugian dipidana paling lama enam tahun denda paling banyak kategori 6.

Tindak pidana kedua yang dilakukan oleh pemohon pembuatan akte ini adalah penggelapan uang sewa sebesar Rp 700 juta yang sampai hari ini belum disetorkan ke kas Pemda Sulsel.

Dalam pasal 486 Undang Undang Pidana nomor 1 tahun 2023 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4.

Dari hasil peneropongan ini, sebagai anggota PWI penulis menyarankan kepada pemohon pembuatan akte sewa menyewa nomor 2 tahun 2015 untuk segera mengembalikan uang sewa yang telah diterima dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebesar Rp 700 juta ke kas Pemprov
Sulsel, agar tidak terjadi pelaporan dari masyarakat Sulsel sebagai penggelapan uang negara selama 12 tahun. Dan juga meminta kepada Notaris Rasyida Usman, SH, MKn, untuk
membatalkan akte nomor 2 tahun 2015 dengan meminta maaf secara terbuka kepada nasyarakat Sulsel atas pengakuan palsu ( Bohong) yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2015. Dan juga meminta maaf
kepada seluruh anggota PWI sebagai sifat satria wartawan atas kesalahannya membuat keterangan palsu di akte nomor 2 tahun 2015.

Kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sikapi dengan arif perbuatan anggotanya yang telah menyebabkan kerugian besar bagi organisasi
atas dikeluarkannya/ dilarang menempati Gedung PWI Sulsel di jalan Pettarani 31 Makassar.

Kalau didapati bukti telah terjadi pelanggaran etika bagi yang bersangkutan, pemohon pembuat akte sewa menyewa yang dibuat
dihadapan Notaris Rasyida Usman, SH, MKn, selaku seorang wartawan anggota PWI yang bersangkutan diberi sangsi sesuai
pelanggarannya. Jangan biarkan perbuatan semacam ini menjadi contoh
yang tidak terpuji bagi seorang wartawan professional. Semoga.
• Penulis wartawan di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *