DARI JALANAN KE KEBIJAKAN: KEBUTUHAN INTERVENSI PEMERINTAH ATAS TUNTUTAN HAK DIGITAL DI PAPUA SELATAN
Oleh RIRI MULKHAERI
Merauke-makassarpena.id. Tanggal, 21 Agustus 2025. Dari perspektif administrasi publik, demonstrasi yang terjadi di Papua Selatan pada momentum hari-hari pasca peringatan kemerdekaan menunjukkan adanya ketidakselarasan antara ideal pelayanan publik dengan realitas yang dirasakan masyarakat.
Negara hadir untuk menjamin pelayanan dasar, termasuk hak digital yang kini telah menjadi bagian dari kebutuhan publik. Namun, berulangnya penurunan kualitas jaringan internet justru menandakan adanya kesenjangan administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di wilayah terdepan seperti Papua Selatan.
Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat hari ini di depan PT Telkom dapat dibaca sebagai bentuk kontrol sosial terhadap birokrasi dan penyedia layanan publik. Dalam teori administrasi publik, masyarakat adalah stakeholders utama yang memiliki hak untuk mengawasi kinerja negara dan korporasi yang diberi mandat menyediakan pelayanan. Ketika jalur formal pengaduan tidak menghasilkan perubahan signifikan, jalanan kemudian menjadi arena alternatif bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Momentum kemerdekaan seharusnya menjadi simbol hadirnya negara yang adil dan merata dalam pelayanan publik. Namun, ketika jaringan internet justru terganggu sehari sebelum 17 Agustus, kondisi ini menimbulkan ironi. Rakyat merayakan kemerdekaan politik, tetapi masih terbelenggu dalam ketidakmerdekaan digital. Padahal, hak atas konektivitas adalah bagian dari hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Dalam kerangka administrasi publik, yang dibutuhkan saat ini adalah intervensi pemerintah yang berpihak pada rakyat. Pemerintah tidak cukup hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga harus berperan sebagai fasilitator dan akselerator dalam penyediaan layanan digital yang merata. Intervensi itu bisa berupa peningkatan infrastruktur, pengawasan ketat terhadap BUMN penyedia layanan, serta kebijakan afirmatif bagi Papua Selatan sebagai wilayah 3T.
Dengan demikian, demonstrasi di Papua Selatan bukanlah gangguan terhadap ketertiban, melainkan cermin kegagalan administrasi dalam menjamin keadilan pelayanan publik. Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan tidak hanya dalam simbol dan upacara, tetapi juga dalam akses digital yang merata. Ketika masyarakat bersuara di jalan, itu artinya demokrasi masih hidup; yang ditunggu hanyalah respon nyata pemerintah agar administrasi publik kembali berjalan sesuai amanah konstitusi.













