BPK Audit Proyek Bernilai Rp. 23,8 M, Perpanjang Adendum 3 Kali, Harusnya Sudah Putus Kontrak
Barru-makassarpena.id. Proyek pembangunan masjid tahun anggaran 2024 dari APBD-DAU Kabupaten Barru dengan nilai kotrak Rp. 23.841.386.060 miliar, mangkrak diduga kuat akibat KKN. Berdasarkan fakta hingga 4 Oktober 2025 bangunan tersebut belum selesai, padahal jangka waktu kontrak jatuh tempo 31 Desember 2024.
Ketika itu jurnalis MP bermaksud membuktikan keakuratan informasi yang diterima, maka langsung mendatangi lokasi bangunan tersebut. Sambil mengamati juga memotret plafon bagian dalam dari balik kaca jendela. Namun tiba-tiba muncul seseorang mengambil sesuatu di dekat tiang menara masjid.
Ternyata lelaki berinisial Hsn itu merupakan tokoh masyarakat sekaligus pengurus masjid dan pemegang kunci pintu sehingga bisa masuk untuk mengamati bagian dalam masjid tersebut. Berdasarkan fakta fisik dan keterangan Hsn, maka tampak jelas palfon, tegel lantai bagian luar, 4 menara belum selesai.
Bahkan ditemukan juga sekitar 20 titik kebocoran atap. Hal itu ditandai dengan meletakkan benda-benda di atas lantai sebagai lokasi jatuhnya air dari atap yang bocor ketika hujan turun.
“Jadi kami warga sekitar mengalami kesulitan untuk sholat lima waktu berjamaah karena masjid lama sudah terbengkalai, mengalami juga kebocoran atap sedangkan pembangunan Masjid Agung sebagai pengganti juga belum selesai,” ungkap Hsn.
Karena itu PT. Tiara Teknik selaku kontraktor dan CV. Baji Rupa Consultant sebagai konsultan pengawas terbukti tidak mampu menyelesaikan tepat waktu proyek pembangunan Masjid Agung yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Kab. Barru tersebut.
Sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sulawesi Selatan ternyata sudah tiga kali perpanjangan adendum dengan jangka waktu 140 hari sehingga berakhir 2 Mei 2025. Namun Faktanya sudah perpanjang adendum 3 kali tapi bagunannya juga belum selesai. Bahkan pembangunan masjid tersebut dinilai mangkrak karena hingga sekitar 6 bulan kemudian tepatnya 4 Oktober 2025 belum selesai juga.
“Berdasarkan aturan harusnya proyek tersebut putus kontrak karena tidak boleh tiga kali perpanjang adendum, tapi mungkin ada pertimbangan lain,” tegas I Made Anom Jumitra, Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia juga mengatakan, proyek pembangunan masjid itu sudah rampung sekitar 77% dan hingga 31 Desember 2024 dana proyek sudah cair Rp.17 miliar. Sedangkan denda atas keterlambatan penyelesaian proyek hanya Rp. 200 juta.(db)











