Pemerintahan

Bupati Wajo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

28
×

Bupati Wajo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

Bupati Wajo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Wajo, makassarpena.id – Bupati Wajo H. Andi Rosman, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (25/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo Ir. H. Firmansyah Perkesi, didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Rosman menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-11 yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2015.

“Alhamdulillah, Kabupaten Wajo kembali memperoleh opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025,” ujar Andi Rosman.

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,62 triliun atau 103,08 persen dari target sebesar Rp1,57 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp256 miliar atau 106,98 persen dari target Rp239 miliar, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi mencapai Rp1,36 triliun atau 102,37 persen dari target Rp1,33 triliun.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Wajo merealisasikan belanja dan transfer sebesar Rp1,53 triliun atau 93,69 persen dari total anggaran Rp1,64 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,04 triliun, belanja modal Rp295,9 miliar, dan belanja transfer Rp197,4 miliar.

Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp85,09 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp66,94 miliar atau 99,94 persen dari target, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp152,04 miliar.

Menurut Bupati, capaian tersebut mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan daerah yang tetap sehat, akuntabel, dan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Penggunaan anggaran ke depan harus semakin terarah, efisien, dan efektif untuk mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Andi Rosman juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Wajo atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Usai penyampaian pidato pengantar, Bupati Wajo secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Wajo Ir. H. Firmansyah Perkesi, untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Wajo Ir. H. Firmansyah Perkesi menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

“Hal ini merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan melaksanakan proses pembahasan secara objektif, profesional, dan komprehensif guna memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Wajo. (hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *