Ketua SMSI Palopo : Perusahaan Media Wajib Membuka Ruang Hak Jawab, Jika Tidak Itu Pidana
Palopo, malassarpena.id – Ketua SMSI Kota Palopo, yang ke depannya dikabarkan akan menjadi pengurus PWI Sulsel, Dedy Ariyanto, S.H, didampingi Sekretaris SMSI Kota Palopo Andi Polyogama Anthon, (anggota PWI Luwu Raya) serta Humas SMSI Kota Palopo, Fatmawati, (anggota PWI Luwu Raya) melakukan satu agenda kerjanya, koordinasi, sosialisasi sekaligus bersilaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palopo.
.
Dalam agenda kunjungan ketua SMSI Palopo, selain silaturahmi antar lembaga independen dan Lembaga pemerintah, juga membahas berbagai isu strategis terkait pengolahan informasi publikasi dan prosedur penerbitan berita pada perusahaan pers , yang memenuhi standar kaidah Kode Etik Jurnalis dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
.
Pada pertemuan itu, hadir Kalapas kelas II Palopo Jose Quelo, Ka. KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Hartono, Sidik Widyanto, Kasi Adm Kamtib, dan Rusli Kasubsi Keamanan.
.
Pada pemamparannya, Dedy Ariyanto,SH, mengatakan, bahwa menghasilkan karya jurnalistik, ada kode etik jurnalistik, pedoman media siber (jika media siber/onlin) dan Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
.
“Ada tahapan atau filter sebelum laporan wartawan itu jadi berita yang diterbitkan oleh perusahaan pers, dan wartawan tidak boleh bertindak sebagai admin untuk menerbitkan berita, karena porsi untuk melakukan editing dari laporan wartawan adalah redaktur, dan yang menentukan layak tidaknya berita itu tayang adalah pemimpin redaksi, jadi ada filter tahapan sebelum berita itu di terbitkan,” kata Dedy Ariyanto, yang juga akrab disapa AWI.
.
Tugas wartawan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung yang kemudian kirim ke redaktur, redaktur kemudian memeriksa kelengkapannya, apakah telah memenuhi unsur 5W+1H, karena dalam pasal 1 Kode Etik ditegaskan, bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, kemudian pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan jika wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Artinya, redaktur harus memeriksa laporan tersebut, apakah bahan berita tersebut, telah terkonfirmasi langsung ke masing-masing pihak, karena jangan sampai, hasil olahan wartawan itu sendiri, dia menulis dan dia juga yang menjadi narasumber, kan ini terindikasi menghakimi, dan tidak dibenarkan,” jelas Dedy Ariyanto.
.
Ditegaskan pula, bahwa selain dari Kode Etik, juga ada Pedoman Media Siber, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, regulasi ini menjadi landasan hukum bagi kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, dan Jika ada pihak-pihak yang dirugikan dalam sebuah karya jurnalistik, perusahaan pers wajib memberikan ruang hak jawab, dan hak koreksi.
.
“Hak jawab, adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Pihak media wajib melayani hak ini. Hak koreksi, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang dimuat oleh media, baik tentang dirinya maupun orang lain, agar segera diralat, jika kemudian hak ini tidak dilalukan oleh perusahaan pers, maka ruang tindak pidana terbuka lebar itu di tegaskan dalam pasal 18 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sanksi pidanya paling banyak 5 ratus juta ” jelasnya.
.
Sementara itu, Kalapas kelas IIA Palopo Jose Quelo mengungkapkan, sangat berterima kasih atas kehadiran pengurus SMSI Palopo dan anggota PWI, yang menyampaikan tentang perusahaan media dan produk jurnalistik yang baik.
.
“Kami di Lapas tentu sangat terbantukan adanya media hingga wartawan yang profesional dalam memberitakan kegiatan Lapas, sebab tanpa campur tangan mereka, kegiatan Lapas tidak diketahui oleh publik. Wartawan adalah mitra kami,” ungkap Jose Quelo, yang dikenal sangat humanis dengan rekan-rekan jurnalistik.
.
Kembali ditegaskannya, bahwa Lapas Kelas II A Kota Palopo, intens melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan razia hunian warga binaan.
.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, dan tertib. Termasuk dari barang-barang terlarang dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penyelesaian sengketa akibat karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui Dewan Pers, dan tidak dapat serta-merta langsung diproses secara pidana maupun perdata.
.
Apabila ada pihak yang kemudian dimerasa t menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers secara berjenjang, mengirim hak jawab ke redaksi media terkait, dan membuat pengaduan/laporan ke Dewan Pers.
.
Diskusi hangat diruang kerja Kalapas Kelas II Palopo pada Senin 8 Juni 2026, Ketua SMSI Kota Palopo, yang juga mantan Sekretaris PWI Luwu Raya, Dedy Ariyanto, menegaskan, bahwa wartawan dilarang keras menerima amplop (suap), sebab itu melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
.
“Pasal 6 kode etik jurnalistik mengatur, bahwa wartawan tidak boleh menerima suap dan menyalahgunakan profesi. Praktik ini melanggar independensi, obyektivitas, dan integritas jurnalistik,” tegas Dedy Ariyanto, sembari mengingatkan jika ada oknum wartawan yang hanya bermodalkan ID Card, dan melakukan tindakan pemerasan, dapat melakukan koordinasi ke organisasi Pers yang menjadi konstituen Dewan Pers di Daerah masing-masing.
.
Tak hanya itu, Dedy Ariyanto juga memaparkan secara teknis terkait pendidikan wartawan secara berjenjang, mulai dari pelatihan dasar, pelatihan dasar lanjutan, dan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) didasarkan pada Peraturan Dewan Pers yang dirancang untuk menguji kompetensi dan pemahaman etika jurnalis dalam tiga tingkat jenjang, yakni Muda, Madya, dan Utama.
.
“Dan landasan utama pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik, UU tentang Pers ini mengamanatkan peningkatan kualitas dan profesionalisme profesi jurnalis di Indonesia. Tujuannya, meningkatkan kualitas profesionalisme wartawan, menegakkan kode etik, menjaga kepercayaan publik dan standar evaluasi perusahaan,” pungkasnya.













