Berita

DPRD Wajo Gelar RDPU Bahas Sengketa Lahan Dusun Daraga, Soroti Ketidaksinkronan Data Pajak

3
×

DPRD Wajo Gelar RDPU Bahas Sengketa Lahan Dusun Daraga, Soroti Ketidaksinkronan Data Pajak

Sebarkan artikel ini

DPRD Wajo Gelar RDPU Bahas Sengketa Lahan Dusun Daraga, Soroti Ketidaksinkronan Data Pajak

Wajo , makassarpena.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Senin (3/8/2026), untuk membahas sengketa lahan di Dusun Daraga, Kecamatan Gilireng.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshri A. Timbang, didampingi Wakil Ketua Komisi I Ibnuh Hajar, serta dihadiri anggota DPRD H. Andi Alauddin dari Fraksi PAN, pihak kehutanan, instansi terkait, pemerintah kecamatan, desa, dan perwakilan masyarakat.

Permasalahan yang dibahas berkaitan dengan klaim lahan antara warga Dusun Daraga dan pihak kehutanan. Masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan tersebut mengaku terkejut setelah wilayah yang mereka tempati diklaim sebagai kawasan hutan produksi.

Dalam rapat terungkap adanya perbedaan data mengenai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Data yang dimiliki pemerintah desa tidak sinkron dengan data pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Perbedaan itu juga disampaikan Ketua Koalisi Pelindung Masyarakat, Marsose Gala, yang menyebut terdapat sekitar 70 objek pajak di lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Andi Amshri A. Timbang meminta seluruh pihak terlebih dahulu menyelesaikan persoalan administrasi agar data yang dimiliki menjadi jelas dan akurat.

Menurutnya, persoalan seperti ini seharusnya dapat diselesaikan di tingkat bawah apabila seluruh aparat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Jangan semua persoalan langsung dibawa ke DPRD. Namun apabila tidak mendapat respons dari aparat di tingkat bawah, DPRD siap memfasilitasi dan mencarikan jalan keluar terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Ibnuh Hajar meminta pihak kehutanan melihat secara objektif kondisi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Ia menilai warga memiliki dasar penguasaan lahan karena selama ini memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada pemerintah.

Ibnuh juga mengusulkan agar pemerintah bersama pihak terkait mengajukan peninjauan status kawasan kepada Kementerian Kehutanan apabila memang terdapat fakta bahwa masyarakat telah lama bermukim di lokasi tersebut.

Sebagai contoh, ia menyebut kawasan Bekkae yang dahulu termasuk kawasan hutan, namun kemudian dikeluarkan dari kawasan kehutanan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai lokasi transmigrasi. (hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *